Langsung ke konten

PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH

PERPRES No. 23 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat
hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang
Gubernur.
1. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh
sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
1. Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu
kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang
Bupati/Walikota.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.29 3

1. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh
adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas
Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
1. Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
fungsi dan kewenangan masing-masing.
1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas
bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
1. Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan
derah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan
kehidupan masyarakat Aceh.
1. Qanun Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan
sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur
penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
kabupaten/kota di Aceh.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya
disingkat APBA adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan
Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Qanun
Kabupaten/Kota.
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
adalah perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Dalam rangka melaksanakan pelayanan pertanahan di Aceh, dibentuk

Badan Pertanahan Aceh yang merupakan Perangkat Daerah Aceh.

(2) Badan Pertanahan Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.29 4

Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Kantor Wilayah Badan Pertanahan

Nasional Aceh dialihkan menjadi Badan Pertanahan Aceh.

(2) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan organisasi, tugas, dan

fungsi Badan Pertanahan Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Qanun Aceh.

Pasal 4

Badan Pertanahan Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pertanahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pemerintah melakukan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan atas
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanahan di
Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Kepala Badan Pertanahan Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata

Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur Aceh.

Pasal 7

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di

Aceh dialihkan menjadi Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.

(2) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan organisasi, tugas, dan

fungsi Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Kabupaten/Kota.

Pasal 8

Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pertanahan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur
Aceh.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.29 5

Bagian Kesatu
Kepegawaian

Pasal 10

(1) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kantor wilayah Badan Pertanahan

Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dapat beralih
menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah.

(2) Sebelum beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Negeri

Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kesempatan
untuk memilih status kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil Pusat
atau Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak terbentuknya Badan Pertanahan Aceh dan Kantor
Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.

(3) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan Pegawai Negeri Sipil

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memilih status
kepegawaiannya, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap
berstatus Pegawai Negeri Sipil Pusat.

(4) Pengalihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kedua
Aset dan Dokumen

Pasal 11

(1) Seluruh aset dan dokumen kantor wilayah Badan Pertanahan

Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dialihkan
menjadi aset dan dokumen Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota.

(2) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- barang milik/dikuasai, baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak atau yang dimanfaatkan oleh Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota;
- hutang piutang kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional dan
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang kegunaannya untuk
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.29 6

- dokumen yang karena sifatnya dibutuhkan oleh Pemerintahan
Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

(3) Pengalihan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 12

(1) Untuk mendukung kelancaran pengalihan kelembagaan, status

kepegawaian, aset, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 dibentuk Tim
Pengalihan.

(2) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
yang beranggotakan unsur Kementerian Dalam Negeri, Badan
Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Arsip Nasional,
Pemerintahan Aceh, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

(3) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

- mengalihkan kelembagaan, kepegawaian, aset, dan dokumen dari
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota kepada Badan Pertanahan Aceh dan
Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota; dan
- menata kelembagaan, kepegawaian, aset, dan dokumen untuk
disesuaikan dengan kewenangan dan beban tugas Badan
Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/ Kota.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim

Pengalihan mempunyai gugus tugas yang meliputi:
- bidang kelembagaan yang dikoordinasikan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- bidang kepegawaian yang dikoordinasikan oleh Badan
Kepegawaian Negara;
- bidang aset yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan;
dan
- bidang arsip dan dokumen yang dikoordinasikan oleh Arsip
Nasional Republik Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.29 7

(5) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional.

PENDANAAN

Pasal 13

Pegawai Negeri Sipil yang tidak mengalami pengalihan status sebagai
Pegawai Negeri Sipil Daerah, gaji dan tunjangannya tetap dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 14

Dana untuk pengalihan kelembagaan, kepegawaian, aset, dan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10,
dan Pasal 11 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
APBA, dan APBK.

Pasal 15

Segala dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang
membidangi urusan pertanahan dibebankan pada APBA dan APBK.

Pasal 16

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Presiden
ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Badan
Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.

Pasal 17

Pengalihan status kelembagaan, kepegawaian, aset, dan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10,
dan Pasal 11 harus sudah selesai dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun
setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 18

Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten/Kota mengenai bentuk dan susunan
organisasi, tugas, dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) harus sudah ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.29 8

Pasal 19

(1) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus

sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Presiden
ini diundangkan.

(2) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah

melaksanakan tugasnya paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.

Pasal 20

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2015

,

www.peraturan.go.id