Mengesahkan Agreement on Maritime Transport between the
Governments of the Member Countries of the Association of
Southeast Asian Nations and the Government of the People’s
Republic of China (Persetujuan Transportasi Laut antara
Pemerintah Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok),
yang telah ditandatangani di Singapura, pada tanggal 2
November 2007 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris
dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
