Langsung ke konten

INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA

PERPRES No. 23 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut

Agama Kristen Negeri Palangka Raya sebagai

perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen
Negeri Palangkaraya.

(2) Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya

merupakan perguruan tinggi di lingkungan

Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari

Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya

dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan
kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Palangka

Raya; dan

- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen
Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi mahasiswa

Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya.

Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan

lain yang terkait dengan proses pengalihan sekolah Tinggi
Agama Kristen Negeri Palangkaraya menjadi Institut Agama

Kristen Negeri Palangka Raya dalam pelaksanaan
Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab

menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

sesuai dengan kewenangan masing-masing.

---

2020, No.34 -3-

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun

2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen

Negeri Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Kristen

Negeri Toraja, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan

Presiden Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah

Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dan Sekolah
Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2020, No.34 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Januari 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Januari 2020

,

ttd.