Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2016

PERPRES No. 23 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebijakan Satu Peta yang selanjutnya disingkat
KSP adalah arahan strategis dalam terpenuhinya
satu peta yang mengacu pada satu referensi
geospasial, satu standar, satu basis data, dan
satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala
1:50.000.
2.
Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur
alam dan/atau buatan manusia, yang berada di
bawah, pada permukaan, atau di atas yang
digambarkan pada suatu bidang datar dengan
skala tertentu.
3.
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek
keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan
posisi suatu objek atau kejadian yang berada di
bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang
dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
4.
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG
adalah data tentang lokasi geografis, dimensi,
atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam,
dan/atau buatan manusia yang berada di bawah,
pada, atau di atas permukaan bumi.
5.
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat
IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat
digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan
kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan
ruang kebumian.
6.
Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya
disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
yang dapat dilihat secara langsung atau diukur
dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang
tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
7.
Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya
disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan
satu atau lebih tema tertentu yang dibuat
mengacu pada IGD.
8.
IGT Status adalah IGT yang mempunyai aspek
hukum
dalam
penguasaan
dan/atau
pemanfaatan ruang.
9.
IGT
Perencanaan
Ruang
adalah
IGT
yang
memuat aspek perencanaan pemanfaatan ruang.
10. IGT Potensi adalah IGT yang memuat informasi
mengenai transportasi dan logistik, sumber daya
dan lingkungan, serta fasos fasum dan utilitas.
11. Walidata IGT adalah kementerian/lembaga yang
memiliki
tugas
dan
fungsi
dalam
penyelenggaraan
IGT
tertentu
berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
12. Kelompok Kerja Nasional IGT adalah kelompok
kerja
yang
dibentuk
untuk
mengelola
penyelenggaraan
IGT
antar
pemangku
kepentingan.
13. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang
selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem
penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama,
tertib,
terukur,
terintegrasi,
dan
berkesinambungan serta berdayaguna.
14. Kementerian/Lembaga
adalah
kementerian/
lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran
dan
kementerian/lembaga
terkait
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
sinkronisasi.
15. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut
Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16. Kompilasi
adalah
rangkaian
kegiatan
pengumpulan
data
IGT
yang
dimiliki
oleh
Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional
IGT, dan/atau Pemda untuk seluruh wilayah
Indonesia.
17. Integrasi
adalah
rangkaian
kegiatan
dalam
melakukan koreksi dan verifikasi data IGT
terhadap IGD.
18. Sinkronisasi
adalah
rangkaian
kegiatan
penyelarasan
IGT
yang
dilakukan
oleh
Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda.
19. Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan
kelengkapan
data,
dan/atau
informasi
georeferensi dan tematik, sehingga merupakan
penggabungan dari sistem referensi geometris,
skala, akurasi, atau kerincian basis data, format
penyimpanan
secara
digital
termasuk
kode
unsur, penyajian kartografis mencakup simbol,
warna arsiran dan notasi, serta kelengkapan
muatan peta.
20. Skala adalah angka perbandingan antara jarak
dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di
muka bumi.
21. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola
data pemerintah untuk menghasilkan data yang
akurat,
mutakhir,
terpadu,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses
dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan
instansi daerah melalui pemenuhan standar
data,
metadata,
interoperabilitas
data,
dan
menggunakan kode referensi dan data induk.
22. Rencana
Aksi
Percepatan
Pelaksanaan
KSP
adalah langkah-langkah perbaikan IGT yang
terdapat
di
berbagai
Kementerian/Lembaga
melalui proses Kompilasi data IGT yang ada,
Integrasi data IGT dengan data IGD, dan
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
Sinkronisasi antar data IGT.

2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1)
Percepatan
pelaksanaan
KSP
pada
tingkat
ketelitian peta skala 1:50.000 bertujuan untuk
terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu
referensi geospasial, satu standar, satu basis
data,
dan
satu
geoportal
guna
percepatan
pelaksanaan pembangunan nasional.
(2)
Satu peta hasil percepatan pelaksanaan KSP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi
sebagai acuan:
a.
kebijakan pembangunan berbasis spasial;
b.
perencanaan dan pemanfaatan ruang yang
terintegrasi dalam rencana tata ruang di
darat, laut, dalam bumi, dan udara;
c.
kesesuaian
dan
perizinan
pemanfaatan
ruang masing-masing sektor;
d.
penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan
ruang; dan
e.
perbaikan data IGT masing-masing sektor.

3.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1)
Percepatan pelaksanaan KSP dilakukan melalui
penetapan Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan
KSP sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(2)
Penanggung jawab program pada Rencana Aksi
Percepatan
Pelaksanaan
KSP
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
memastikan
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
ketersediaan pendanaan pada masing-masing
Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda untuk
penyiapan IGD dan/atau IGT.
(3)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
c.
sumber pendanaan lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

4.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1)
Percepatan pelaksanaan KSP dilakukan pada
tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
(2)
Dalam hal tertentu, percepatan pelaksanaan KSP
dapat dilakukan pada tingkat Ketelitian Peta
selain
Peta
Skala
1:50.000
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Percepatan pelaksanaan KSP terdiri dari 4
(empat) tahapan kegiatan, yang terdiri atas:
a.
Kompilasi;
b.
Integrasi;
c.
Sinkronisasi; dan
d.
berbagi data dan IG melalui JIGN.
(4)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan
percepatan perwujudan IGD skala 1:50.000
sampai dengan skala 1:5.000 dan peta batas
wilayah administrasi provinsi, kabupaten/kota,
desa,
kelurahan,
dan
peta
batas
wilayah
administrasi
pengelolaan
sumber
daya
laut
provinsi.

www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
5.
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1)
Percepatan
pelaksanaan
KSP
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Satu Data Indonesia.
(2)
Satu peta hasil percepatan pelaksanaan KSP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
untuk selanjutnya diintegrasikan dalam Satu
Data Indonesia.
(3)
Tata kelola dan/atau pemanfaatan data satu peta
yang telah diintegrasikan dalam Satu Data
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
tentang
Satu
Data
Indonesia.
(4)
Dalam
hal
satu
peta
hasil
percepatan
pelaksanaan KSP belum diintegrasikan dalam
Satu Data Indonesia, tata kelola dan/atau
pemanfaatan data dalam setiap tahapan kegiatan
percepatan
pelaksanaan
KSP
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.

6.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP,
Pemerintah membentuk Tim Percepatan KSP.
(2)
Tim Percepatan KSP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:
a.
memberikan arahan strategis dalam rangka
percepatan pelaksanaan KSP;

www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
b.
memberikan
arahan
kebijakan
strategis
untuk
penyelesaian
permasalahan
dan
hambatan pelaksanaan KSP;
c.
memberikan arahan strategis terhadap hasil
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan KSP;
dan
d.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi
terhadap percepatan pelaksanaan KSP.
(3)
Dalam hal tertentu, Tim Percepatan KSP dapat
mengubah Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan
KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), yang selanjutnya ditetapkan oleh Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian
setelah
mendapat persetujuan Presiden.
(4)
Susunan
keanggotaan
Tim
Percepatan
KSP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ketua
:
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian;
b.
Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
4. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
5. Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral;
6. Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
7. Menteri Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi;
8. Menteri Pertanian;
9. Menteri Perindustrian;
10. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
11. Menteri Komunikasi dan
Informatika;
12. Sekretaris Kabinet;
13. Kepala Staf Kepresidenan;
14. Kepala Badan Informasi
Geospasial;
15. Kepala Lembaga
Penerbangan dan Antariksa
Nasional.
(5)
Tim
Percepatan
KSP
dalam
pelaksanaan
tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibantu oleh Tim Pelaksana KSP dan Sekretariat
KSP.

7.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1)
Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (5) mempunyai tugas:
a.
melaksanakan arahan Tim Percepatan KSP
dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP;
b.
menetapkan langkah-langkah dan kebijakan
dalam rangka penyelesaian permasalahan
dan
hambatan
teknis
percepatan
pelaksanaan KSP;
c.
menetapkan langkah-langkah dan kegiatan
prioritas bagi Kelompok Kerja Nasional IGT
dan Walidata IGT;
d.
melaksanakan arahan kebijakan strategis
dalam rangka penyelesaian permasalahan
dan hambatan percepatan pelaksanaan KSP;
e.
menyusun mekanisme berbagi data dan IG
melalui JIGN; dan
f.

melaksanakan arahan strategis terhadap
hasil pemantauan dan evaluasi terhadap
percepatan pelaksanaan KSP.
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
(2)
Susunan
keanggotaan
Tim
Pelaksana
KSP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ketua
: Kepala Badan Informasi
Geospasial;
b.
Wakil Ketua I
: Deputi Bidang
Pengembangan Regional,
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
c.
Wakil Ketua II
: Deputi Bidang
Kedaulatan Maritim dan
Energi, Kementerian
Koordinator Bidang
Kemaritiman dan
Investasi;
d.
Wakil Ketua III : Deputi Bidang
Kemaritiman dan
Investasi, Sekretariat
Kabinet;
e.
Anggota
: 1. Deputi Bidang Kajian
dan Pengelolaan Isu-
isu Sosial, Ekologi
dan Budaya Strategis,
Kantor Staf Presiden;
2. Direktur Jenderal
Bina Administrasi
Kewilayahan,
Kementerian Dalam
Negeri;
3. Direktur Jenderal
Bina Pembangunan
Daerah, Kementerian
Dalam Negeri;
4. Direktur Jenderal
Bina Pemerintahan
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
Desa, Kementerian
Dalam Negeri;
5. Deputi Bidang
Pemantauan,
Evaluasi, dan
Pengendalian
Pembangunan,
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/ Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional;
6. Direktur Jenderal
Anggaran,
Kementerian
Keuangan;
7. Deputi Bidang
Informasi Geospasial
Dasar, Badan
Informasi Geospasial;
8. Deputi Bidang
Informasi Geospasial
Tematik, Badan
Informasi Geospasial;
9. Deputi Bidang
Infrastruktur
Informasi Geospasial,
Badan Informasi
Geospasial;
10. Direktur Jenderal
Aplikasi Informatika,
Kementerian
Komunikasi dan
Informatika;

www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
11. Deputi Bidang
Instrumentasi,
Kalibrasi, Rekayasa
dan Jaringan
Komunikasi, Badan
Meteorologi
Klimatologi dan
Geofisika;
12. Deputi Bidang
Penginderaan Jauh,
Lembaga
Penerbangan dan
Antariksa Nasional.
(3)
Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara administratif berkedudukan di
Badan Informasi Geospasial.

8.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1)
Sekretariat KSP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5) mempunyai tugas memberikan
dukungan dan fasilitasi teknis operasional dan
administratif kepada Tim Percepatan KSP dan
Tim Pelaksana KSP.
(2)
Sekretariat KSP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas:
a.
Sekretaris
: Deputi Bidang
Koordinasi
Pengembangan
Wilayah dan Tata
Ruang, Kementerian
Koordinator Bidang
Perekonomian;
b. Wakil Sekretaris
: Deputi Bidang
Perekonomian,
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
Sekretariat Kabinet;
c. Satuan Tugas 1;
d. Satuan Tugas 2; dan
e. Satuan Tugas 3.
(3)
Sekretariat
KSP
secara
administratif
berkedudukan
di
Kementerian
Koordinator
Bidang Perekonomian.
(4)
Satuan Tugas 1 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a.
melakukan inventarisasi dan kompilasi basis
data IGT nasional yang bersumber dari
Kementerian/Lembaga,
Kelompok
Kerja
Nasional IGT, dan Pemda;
b.
melakukan Kompilasi dan pengelompokan
IGT ke dalam kelompok data IGT Status, IGT
Perencanaan Ruang, dan IGT Potensi;
c.
melakukan Integrasi bersama Walidata IGT
sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh
Badan Informasi Geospasial;
d.
mendukung pelaksanaan koordinasi teknis
terkait perwujudan rencana aksi antara Tim
Percepatan
KSP
dengan
Kementerian/
Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan
Pemda terutama dalam kegiatan Kompilasi
dan Integrasi IGT; dan
e.
melakukan pemantauan dan evaluasi data
IGT hasil Kompilasi dan Integrasi.
(5)
Satuan Tugas 2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d, mempunyai tugas:
a.
melakukan penyelarasan antar data IGT di
kelompok data IGT Status, IGT Perencanaan
Ruang, dan IGT Potensi;
b.
melakukan penyelarasan antar kelompok
data IGT sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
c.
melakukan proses tumpang susun antar IGT
sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
menghasilkan Peta Indikatif Tumpang Tindih
IGT;
d.
merumuskan
rekomendasi
penyelesaian
tumpang tindih pemanfaatan ruang;
e.
melakukan
fasilitasi
rencana
aksi
penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan
ruang;
f.
melakukan
pemantauan
dan
evaluasi
kegiatan
penyelerasan,
proses
tumpang
susun,
perumusan
rekomendasi
dan
pelaksanaan rencana aksi.
(6)
Satuan Tugas 3 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e, mempunyai tugas:
a.
menguatkan JIGN untuk berbagi data dan
IG hasil percepatan pelaksanaan KSP dalam
bentuk portal KSP;
b.
meningkatkan kemudahan dan kecepatan
akses portal KSP;
c.
memastikan
kualitas
penyimpanan
dan
pengamanan data dan IG hasil percepatan
pelaksanaan KSP sesuai dengan standar
yang berlaku;
d.
memastikan kualitas data hasil percepatan
KSP sesuai dengan standar data spasial
tematik yang berlaku secara nasional;
e.
membangun dan mengembangkan sistem
pemuktahiran
data
dan
IG
secara
sentralisasi dan/atau disentralisasi (hybrid)
dalam sistem pengelolaan berbasis data;
f.

melaksanakan pembinaan, asistensi dan
konsultasi dalam rangka pemanfaatan data
dan penggunaan portal KSP;
g.
mengintegrasikan portal KSP dan/atau JIGN
dalam portal Satu Data Indonesia;
h.
melakukan
koordinasi
dengan
Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam
rangka
pembangunan
dan
penguatan
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
kelembagaan JIGN.
(7)
Keanggotaan Satuan Tugas 1, Satuan Tugas 2,
dan Satuan Tugas 3, ditetapkan oleh Deputi
Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan
Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Sekretaris Tim Percepatan
KSP.
(8)
Sekretariat KSP dalam pelaksanaan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi,
dan/atau badan usaha.

9.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

Pendanaan
yang
diperlukan
dalam
pelaksanaan
kegiatan Peraturan Presiden ini bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
dan Badan Informasi Geospasial sesuai dengan
pembagian bidang tugas untuk kegiatan Tim
Percepatan KSP dan Sekretariat KSP;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
Badan Informasi Geospasial untuk kegiatan Tim
Pelaksana KSP dan Kelompok Kerja Nasional IGT;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
masing-masing
Kementerian/Lembaga
untuk
kegiatan Walidata IGT;
d.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada
masing-masing Pemerintah Provinsi, Kabupaten/
Kota untuk mendukung kegiatan KSP.

10. Lampiran Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan
Kebijakan Satu Peta diubah, sehingga sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92

www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id