Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk
lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang
berkedudukan di ibu kota negara.
1. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan
daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan
dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABII ...
SK No 155739A
---
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Kedudukan
