Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL RI
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagai bentuk kompensasi atas dampak risiko bahaya kesehatan yang dihadapi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas pengelolaan arsip statis.
2. Arsip Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
3. Pengelolaan Arsip Statis adalah suatu rangkaian kegiatan pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, penggunaan, dan pembinaan atas pelaksanaan serah arsip dalam satu kesatuan sistem kearsipan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberikan Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis setiap bulan.
Pasal 3 …
Pasal 3
Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk masing-masing tingkat dampak risiko bahaya kesehatan yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut :
a. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat I dengan nilai 899 sampai dengan 1000;
b. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat II dengan nilai 788 sampai dengan 898;
c. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat III dengan nilai 677 sampai dengan 787;
d. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat IV dengan nilai 566 sampai dengan 676;
e. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat V dengan nilai 455 sampai dengan 565;
f. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat VI dengan nilai 345 sampai dengan 454;
g. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat VII dengan nilai 184 sampai dengan 344.
Pasal 4
(1) Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional
untuk masing-masing tingkat Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis ditetapkan berdasarkan nilai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing-masing faktor penilaian sebagai berikut :
a. kontak …
a. kontak fisik dengan arsip statis;
b. tanggung jawab pelaksanaan pengelolaan arsip statis;
c. lama bekerja di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
(2) Nilai masing-masing faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA untuk masing-masing tingkat dampak risiko bahaya kesehatan diatur oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 5
Besarnya Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis menurut tingkat dampak risiko bahaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7 …
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
