Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PANITERA

PERPRES No. 24 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera, diberikan tunjangan Panitera setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya, tunjangan Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Panitera berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tunjangan Panitera berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tunjangan Panitera, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya ttmjangan Panitera.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Panitera dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tunjangan Panitera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN LIHAT FISIK