Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut dengan Dana Kehormatan Veteran adalah sejumlah uang yang diberikan kepada warga negara yang telah memperoleh Gelar Kehormatan Veteran Republik INDONESIA berdasarkan Surat Keputusan Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang pertahanan sebagai salah satu wujud penghargaan dan penghormatan.
Pasal 2
Kepada:
1. Veteran yang menerima tunjangan veteran;
2. Veteran yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau pensiunan;
3. Veteran yang belum menerima tunjangan veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan, diberikan Dana Kehormatan Veteran setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Dana Kehormatan Veteran adalah sebagai berikut :
a. Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang menerima Tunjangan Veteran;
b. Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan;
c. Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang belum menerima Tunjangan Veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD atau pensiunan.
Pasal 4
Dalam hal Veteran yang belum menerima tunjangan veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meninggal dunia, kepada Janda/Duda/Yatim Piatu berhak menerima Dana Kehormatan Veteran sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 5
Dana Kehormatan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Dana kehormatan Veteran diatur dengan Peraturan Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang keuangan dan/atau Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang pertahanan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugas masing-masing.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
