(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dan denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4),
dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(2) Pembayaran Pungutan sebesar tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibayarkan dalam mata uang
rupiah.
(3) Dalam rangka pembayaran Pungutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Badan Pengelola Dana dapat
menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi atau
penelusuran teknis sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
(3a) Penunjukan surveyor oleh Badan Pengelola Dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
setelah berkoordinasi dengan · Kementerian
Perdagangan.
(4) Hasil . . .
---
PRES I DEN
### REPUBLIK INDONES IA
(4) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah
dilakukan oleh surveyor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dituangkan dalam bentuk laporan surveyor.
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat
(6) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasa15
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dibayarkan
melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan
Pengelola Dana dalam bentuk tunai.
(2) Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam
bentuk transaksi keuangan perbankan sesua1
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus dilakukan paling lambat pada saat
pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor
Pabean.
(4) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) disampaikan kepada:
- Badan Pengelola Dana;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
- surveyor, dalam hal ditunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(5) Surveyor menerbitkan laporan surveyor setelah
menerima dan meneliti bukti pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dihapus.
1. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (5) huruf b diubah,
sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 18 . . .
---
PRES I DEN
### REPUBLIK INDONES IA
