Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2015

PERPRES No. 24 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 4

(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dan denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4),
dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.

(2) Pembayaran Pungutan sebesar tarif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dibayarkan dalam mata uang
rupiah.

(3) Dalam rangka pembayaran Pungutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Badan Pengelola Dana dapat
menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi atau
penelusuran teknis sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan

(3a) Penunjukan surveyor oleh Badan Pengelola Dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
setelah berkoordinasi dengan · Kementerian
Perdagangan.

(4) Hasil . . .

---

PRES I DEN

### REPUBLIK INDONES IA

(4) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah

dilakukan oleh surveyor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dituangkan dalam bentuk laporan surveyor.

1. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat

(6) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasa15

(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dibayarkan
melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan
Pengelola Dana dalam bentuk tunai.

(2) Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam
bentuk transaksi keuangan perbankan sesua1
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), harus dilakukan paling lambat pada saat
pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor
Pabean.

(4) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) disampaikan kepada:

  • Badan Pengelola Dana;
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan

- surveyor, dalam hal ditunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

(5) Surveyor menerbitkan laporan surveyor setelah

menerima dan meneliti bukti pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (5) huruf b diubah,
sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 18 . . .

---

PRES I DEN

### REPUBLIK INDONES IA

Pasal 18

(1) Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan

pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1),
dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara
harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak
solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati
jenis biodiesel.

(2) Besaran dana untuk kepentingan penyediaan dan

pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel,
diberikan kepada badan usaha bahan bakar nabati
jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi oleh
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

menjadi dasar pembayaran selisih kurang pengadaan
bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan
Pengelola Dana.

(4) Perhitungan untuk pembayaran dana dilakukan

paling lambat setiap 3 ( tiga) bulan sekali, berdasarkan
harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak
solar, dan harga indeks pasar bahan bakar nabati
jenis biodiesel pada bulan transaksi, dengan rerata
kurs tengah Bank Indonesia.

(5) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang

berhak mendapatkan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi persyaratan
paling kurang sebagai berikut:

- mempunyai dokumen izin usaha niaga bahan
bakar nabati jenis biodiesel yang masih berlaku;

- mempunyai kontrak pengadaan biodiesel dengan
badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak
yang ditetapkan oleh pemerintah;

- menyampaikan laporan kegiatan produksi dan
distribusi ( domestik maupun ekspor) secara
reguler, kepada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral;

  • memenuhi . . .

---

PRES I DEN

- memenuhi standard kualitas/spesifikasi bahan
bakar nabati jenis biodiesel sesuai peraturan
perundang-undangan; dan

- telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral terhadap volume bahan
bakar nabati jenis biodiesel yang disalurkan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan badan

usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

1. Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) diubah
serta ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

(1) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang

mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (2), menyalurkan bahan bakar nabati jenis
biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan
bakar minyak.

(2) Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
melalui penunjukan langsung.

(3) Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan
harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak
solar.

(4) Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak

yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis
biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak
solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

(5) Dalam . . .

---

PRES I DEN

### REPUBLIK INDONES IA

(5) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral menetapkan patokan harga biodisel.

(6) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (6) diubah serta ayat

(5) dihapus, dan ditambahkan 1 ( satu) ayat yaitu ayat (7),

sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal28

(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas

pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk
Komite Pengarah.

( 2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai tugas:

- menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan
penggunaan Dana termasuk kebijakan alokasi
aset yang berdasarkan pendekatan portofolio; dan

- melakukan pengawasan atas pelaksanaan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) terdiri atas:

- Ketua Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;

  • Anggota : 1. Menteri Pertanian;

1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Perdagangan;

1. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;

1. Menteri Badan Usaha Milik_ Negara;
dan

1. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Pembangunan Nasional.

(4) Komite .. .

---

PRES I DEN

'

(4) Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:

- melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah
daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu; dan

- menunjuk narasumber utama (prominent) yang
berasal dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa
Sawit, pelaku usaha industri berbahan baku hasil
Perkebunan Kelapa Sawit, dan eksportir atas
komoditas Perkebunan Kelapa Sawit danfatau
turunannya.

(5) dihapus.

(6) Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh

sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugas
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.

(7) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite

Pengarah dan sekretariat dibebankan kepada Badan
Pengelola Dana.

Pasal II

Peraturan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret2016

,

ttd.