Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA

PERPRES No. 24 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-29

Pasal 1

Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan

Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan

Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas

Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta

pada tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending the

Agreement between the Government of the Republic of

Indonesia and the Government of the Kingdom of the

Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the

Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income,

and Its Protocol, Signed at Jakarta on January 29, 2002) yang

telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 30

Juli 2015, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa

Indonesia, bahasa Belanda, dan bahasa Inggris tercantum

dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.42 -4-

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Maret 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Maret 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id