Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian
dan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
