Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
I Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang
selanjutnya disingkat RIPPP adalah dokumen induk
perencanaan pembangunan dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
2 Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang
selanjutnya disingkat RAPPP adalah dokumen penjabaran
RIPPP yang memuat sinergi programfkegiatan, sumber
pendanaan, dan sinergi antarpelaku pembangunan
dengan kerangka waktu sesuai dengan periode rencana
pembangunan jangka menengah nasional.
3 Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di
wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintah. . .
SK No 145532A
---
---
PRESIDEN
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen
perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk
periode 1 (satu) tahun.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana
Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra KlLl adalah
dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk
periode 5 (lima) tahun.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga (Renja KlLl adalah dokumen
perencanaan kementerian/lembaga untuk periode
1 (satu) tahun.
1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang
selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum
antarpelaku dalam rangka men5rusun rencana
pembangunan nasional dan rencana pembangunan
daerah.
1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi
Khusus yang selanjutnya disebut Musrenbang Otsus
adalah forr.rm antarpelaku dalam rangka men5rusun
rencana pembangunan nasional dan rencana
pembangunan daerah dalam rangka otonomi khusus yang
dilaksanakan dalam satu rangkaian dengan Musrenbang
jangka menengah dan Musrenbang tahunan daerah.
1. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah
Papua adalah badan khusus yang melaksanakan
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi
khusus di wilayah Papua.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Ralryat.
1. Anggaran. . .
SK No 145534A
---
PRESIDEN
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan
bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan
disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah
dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
1. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai
pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
1. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua yang selanjutnya disebut DTI
adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan
otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara
Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat
dilakukan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun
anggaran yang ditujukan untuk pendanaan
pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik,
air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
1. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi
1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh
satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang
dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai
sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
1. Program Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut
Program K/L adalah instrrrmen kebijakan yang berisi
1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga .untuk mencapai sasaran dan
tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan
masyarakat yang dikoordinasikan oleh kementerian/
lembaga.
26.Kegiatan. . .
SK No 145535 A
---
PRESIDEN
1. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan
oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada
suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personel atau
sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan
dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau
semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan
untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
1. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah
orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri
atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau or€rng
yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh
masyarakat adat Papua.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya
disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah
Provinsi Papua yang berkedudukan sebagai salah satu
unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi
Papua.
1. Dewan Perwakilan Ralryat Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan
daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah
satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota di Provinsi Papua.
1. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP
adalah representasi kultural OAP, yang memiliki
wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak
OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap
adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan
pemantapan kerukunan hidup beragama.
1. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian,
unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian,
inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/ kota.
