Kata-kata "tanggal 31 Desember 1960" pada pasal 2 Peraturan PRESIDEN No. 13 tahun 1960 diubah menjadi "tanggal 28 Pebruari 1961".
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1960 tentang PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN NO. 13 TAHUN 1960 TENTANG PENGAKUAN PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI PARTAI
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang, dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1960.
Pejabat Sekretaris Negara,
Ttd.
SANTOSO
