Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang TIM DOKTER KEPPRESIDENAN

PERPRES No. 25 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

(1) Tim Dokter Kepresidenan merupakan lembaga fungsional dalam melaksanakan tugasnya.berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.

Pasal 2

(1) Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas : a. memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan PRESIDEN dan keluarganya serta Wakil PRESIDEN dan keluarganya melalui pemberian pelayanan kesehatan secara paripurna secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam sehari; b. memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara lainnya, para Menteri serta mantan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN melalui pemberian pelayanan kesehatan tertentu. (2) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan medik. (3) Rincian mengenai pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan. BAB II …

Pasal 3

(1) Susunan keanggotaan Tim Dokter Kepresidenan terdiri dari : a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; d. Koordinator; e. Para Anggota; f. Dokter Pribadi PRESIDEN; g. Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN. (2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari : a. Koordinator Tim Dokter Kepresidenan; b. Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (3) Susunan organisasi Tim Dokter Kepresidenan selengkapnya dalam bentuk bagan adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1) Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Ketua … (2) Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas : a. memimpin Tim Dokter Kepresidenan; b. memberi arahan, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas Tim Dokter Kepresidenan; c. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN.

Pasal 5

(1) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan. (2) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas : a. mewakili Ketua Tim Dokter Kepresidenan apabila Ketua Tim Dokter Kepresidenan berhalangan; b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.

Pasal 6

(1) Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan. (2) Sekretaris mempunyai tugas : a. memimpin Sekretariat Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan dan administrasi keuangan Tim Dokter Kepresidenan; b. mengkoordinasikan … b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Paramedis dalam membantu pelaksanaan tugas Tim Dokter Kepresidenan; c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.

Pasal 7

(1) Koordinator Tim Dokter Kepresidenan dan Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan (2) Koordinator Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas : a. mengkoordinasikan para Anggota Tim Dokter Kepresidenan selain anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan tugasnya; b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan. (3) Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merangkap sebagai Dokter Pribadi PRESIDEN. (4) Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN bertugas : a. mengkoordinasikan para anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. melaksanakan … b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Koodinator Tim Dokter Kepresidenan dan Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selalu berkoordinasi.

Pasal 8

(1) Anggota Tim Dokter Kepresidenan selain Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Dokter Kepresidenan. (2) Anggota Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan termasuk melaksanakan tugas Dokter Jaga di kediaman PRESIDEN selama 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus. (3) Pelaksanaan tugas Dokter Jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Koordinator Tim Dokter Kepresidenan. Bagian …

Pasal 9

(1) Dokter Pribadi PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Dokter Pribadi PRESIDEN merupakan Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi PRESIDEN. (3) Dokter Pribadi PRESIDEN mempunyai tugas memberikan pelayanan secara langsung kepada PRESIDEN dimanapun PRESIDEN berada. (4) Dokter Pribadi PRESIDEN dapat terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 10

(1) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN merupakan Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN. (3) Dokter … (3) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN mempunyai tugas memberikan pelayanan secara langsung kepada Wakil PRESIDEN dimanapun Wakil PRESIDEN berada. (4) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN dapat terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 11

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator Tim Dokter Kepresidenan, Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota, Dokter Pribadi PRESIDEN, dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.

Pasal 12

Tim Dokter Kepresidenan melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan medik dengan memperhatikan standar pelayanan terbaik serta ketepatan dan kecepatan waktu. Pasal 13 …

Pasal 13

Semua unsur dalam Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi serta wajib melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan perangkat Kepresidenan lainnya serta instansi yang terkait.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Tim Dokter Kepresidenan, kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator Tim Dokter Kepresidenan, Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota, Dokter Pribadi PRESIDEN, dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, diberikan honorarium setiap bulan. (2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 15

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Tim Dokter Kepresidenan diberikan biaya operasional setiap bulan. (2) Besarnya biaya operasional Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini. Pasal 16 …

Pasal 16

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan pemberian honorarium Tim Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Negara.

Pasal 17

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan setelah berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara.

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2004 tentang Tim Dokter Kepresidenan, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 …

Pasal 19

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands