Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti pada pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti, diberikan tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presidcn ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunnya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2006 tcntang Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 25 Tahun 2007 TANGGAL : 11 JUNI 2007 TUNJANGAN JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI
PERADILAN NO JABATAN TINGKAT PERTAMA KELAS IA KELAS IA/ KELAS IB/ KELAS II KHUSUS KLS.I TUN KLS.II TUN
1 Jurusita
285.000
270.000
260.000
250.000.
2 Jurusita Pengganti
245.000
235.000
225.000
215.000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
