Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Teuku
Umar sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ditetapkan: 2014-01-01
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Teuku
Umar sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Universitas Teuku Umar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi.
### Pasal 3 …
---
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi
penyelenggaraan Universitas Teuku Umar dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan dialihkan
menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Teuku
Umar;
mahasiswa Universitas Teuku Umar yang diselenggarakan
oleh Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan
dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Teuku Umar.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
pegawai Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan
yang bekerja pada Universitas Teuku Umar tetap
menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status
kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 6 …
---
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut:
Universitas Teuku Umar dapat dialihkan statusnya
menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada
Universitas Teuku Umar;
pada Universitas Teuku Umar dapat diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas
Teuku Umar.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi