Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan dengan kriteria:
- Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi
Timor Timur yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur
dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh
belas) tahun;
- Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi
Timor Timur yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor
Timur tetapi salah satu orang tuanya lahir di wilayah
Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah
berusia 17 (tujuh belas) tahun;
- Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi
Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di
wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak
pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun;
- Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi
Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di luar
wilayah Provinsi Timor Timur, tetapi salah satu orang tua
pasangannya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan
pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas)
tahun; atau
- Warga Negara Indonesia yang bukan warga Provinsi Timor
Timur namun dapat dikategorikan sebagai penduduk
Provinsi Timor Timur jika tempat tinggal paling singkat
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum waktu
www.peraturan.go.id
---
2016, No.58 -4-
diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4
September 1999 dan pada saat jajak pendapat telah
berusia 17 (tujuh belas) tahun.