Langsung ke konten

PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA

PERPRES No. 25 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Kompensasi adalah pemberian bantuan berupa uang dari

Pemerintah kepada Warga Negara Indonesia bekas warga

Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi

Nusa Tenggara Timur pasca jajak pendapat Tahun 1999.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

(1) Kepala keluarga Warga Negara Indonesia bekas warga

Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi

Nusa Tenggara Timur diberikan Kompensasi.

(2) Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per

keluarga.

(3) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan melalui bantuan langsung.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.58

Pasal 3

Dalam hal kepala keluarga penerima bantuan Kompensasi

meninggal dunia, Kompensasi dapat diberikan kepada ahli

waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 4

Pemberian Kompensasi kepada Warga Negara Indonesia bekas

warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi

Nusa Tenggara Timur dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 5

Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diberikan dengan kriteria:

  • Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi

Timor Timur yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur

dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh

belas) tahun;

  • Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi

Timor Timur yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor

Timur tetapi salah satu orang tuanya lahir di wilayah

Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah

berusia 17 (tujuh belas) tahun;

  • Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi

Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di

wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak

pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun;

  • Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi

Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di luar

wilayah Provinsi Timor Timur, tetapi salah satu orang tua

pasangannya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan

pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas)

tahun; atau

  • Warga Negara Indonesia yang bukan warga Provinsi Timor

Timur namun dapat dikategorikan sebagai penduduk

Provinsi Timor Timur jika tempat tinggal paling singkat

dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum waktu

www.peraturan.go.id

---

2016, No.58 -4-

diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4

September 1999 dan pada saat jajak pendapat telah

berusia 17 (tujuh belas) tahun.

Pasal 6

Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan

dan Pembangunan melakukan verifikasi untuk mendapatkan

data jumlah penerima Kompensasi.

Pasal 7

(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

dilakukan validasi oleh Menteri berkoordinasi dengan

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,

dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,

serta dibantu oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sebelum pembayaran dengan melampirkan

bukti-bukti sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan.

Pasal 8

(1) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 merupakan Kompensasi terakhir yang bersifat

final, diberikan 1 (satu) kali, dan tidak ada lagi tuntutan

apapun kepada Pemerintah.

(2) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

pemberian Kompensasi serta ahli waris penerima Kompensasi

diatur dengan Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.58

PEMBIAYAAN

Pasal 10

Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanakan

Kompensasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan

Presiden Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk

Bekas Provinsi Timor Timur, dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.58 -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Maret 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 April 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id