Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai,
yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan
Cukai adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
