Langsung ke konten

TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PERPRES No. 25 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini I'ang dimaksud dengan:
1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan
sosial untuk menjamin seluruh ralryat agar dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Penvelenggara Jaminan sosial yang selanjutnya 2' Baoa:r
disingkat BPJS adalah badan hukum yi.rg dibentuk
uni-rrk mcnyelenggarakan program Jaminan Sosial.
-J Tata Keioia yang Baik adalah suatu sistem yang
dirancc.ng sebagai pedoman bagi BPJS dalam
menyelcnggarakan program Jaminan Sosial.
4 Organ BPJS adalah Dewan pengawas dan Direksi.
5 Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya
disingkat DJSN adaiah dewan yang beifungsi untuk
membantu Presiden dalam perumusan kebijakln umum
dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial
Nasiona.i.
1. Dewan

SK No 0114s3 A

---

PRESTDEN

1. Dewan Pengawas adalah Organ BPJS yang bertugas
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan
BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
1. Direksi adalah Organ BPJS yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk
kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan
prinsip BPJS, serta mewakili BPJS, baik di dalam
maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Undang-
Undang mengenai BPJS.
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang
bekerja paling singkat o (enam) bulan di Indonesia, yang
telah membayar iuran.
1. Rencana Kerja Anggaran Tahunan yang selanjutnya
disingkat RKAT adalah dokumen perencanaan dan
penganggaran yang mengacu pada rencana strategis
program Jaminan Sosial.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Bagian Kesatu
Penerapan Tata Kelola yang Baik

Pasal 1

pengawas (1) Kelengkapan Organ BPJS untuk Dewan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 berupa komite.

(2) Pembentukan komite Dewan pengawas dilakukan secara

selektif sesuai kebutuhan BPJS.

(3) Jumlah komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling banyak terdiri atas 3 (tiga) komite, paling sedikit
komite yang melaksanakan fungsi audit dan fungsi
manajemen risiko.
(41 Keanggotaan masing-masing komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling banyak terdiri atas 7
(tujuh) anggora termasuk dari unsur Dewan pengawas.

(5) Ketua/anggota komite tidak dapat merangkap jabatan

sebagai ketua/anggota komite lainnya.

(6) Pengisian anggota komite sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Direksi secara objektif, terencana,
terbuka, dan akuntabel sesuai kompetensi yang
dibutuhkan Dewan Pengawas.

Bagian

SK No 011438 A

---

PRESIDEN

Bagian Keenam
Tata Kelola Investasi

### Pasal 1 1

(1) Direksi vrajib mengambil keputusan investasi secara

profesionai dan mengoptimalkan pengembangan dana
investasi.

(2) Pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan Cengan mempertimbangkan aspek

likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana,
dan hasil yang memadai.

Pasal 2

Tata Kelola yang Baik berpedoman pada prinsip:
a keterbukaan, yaitu keterbukaan dalam proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan
mengenai BPJS, yang mudah diakses oleh pemangku
kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

  • akuntabilitas

SK No 011434 A

---

PRESIDEN

4-
- akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan
pertanggungjawaban Organ BPJS sehingga kinerja BPJS,
dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan
efisicn.
- responsibilitas, yaitu kesesuaian pengelolaan BpJS
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- kemandirian, yaitu pengelolaan BpJS secara mandiri dan
profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan
pengaruh atau tekanan oari pihak manapun yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- kesetaraan dan kewajaran, yaitu kesetaraan,
kescimbang€ln, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak
pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan
ketentr.ran peraturan perundang-undangan dan
perjan;ian.
- prediktabilitas, yaitu konsistensi dan perlakuan yang
sama dalam penerapan peraturan dan kebijakan melarui
pemberitahuan sebelumnya kepada peserta dan
pemangku kepentingan.
- partisipasi, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan
dalam proses pengambilan keputusan, untuk
membangun kerjasama dalam mendukung program
.Jaminan Sosial, mewujudkan pengambilan keputusan
yang iebih baik, menumbuhkan kepercayaan di antara
pemangku kepentingan, dan meningkatkan transparansi.
- dinamis, yaitu kemampuan dan ikdkad baik BpJS untuk
berinovasi dan benrbah secara positif untuk memenuhi
mandatnya menyelenggarakan Jaminan Sosial dan
merespon perubahan kebutuhan peserta.

Pasal 3

BPJS wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik secara
konsisten dan berkelanjutan dalarn setiap kegiatan baik
operasional maupun non-operasional pada seluruh tingkatan
atau jenjang organisasi, dengan memperhatikan ketentuan
dan norrrla y€rng berlaku.

Pasal

SK No 011435 A

---

PRESTDEN

Pasal 4

Penerapan Tata Kelola yang Baik bertujuan untuk
a mendorong organ BPJS dalam membuat keputusan dan
menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi,
kepatuhan terhadap peraturan perundang-r.rd"rrg"r,
dan kesadaran adanya tanggung jawab sosial BPJS
terhadap pemangku kepentingan;
b meningkatkan pengelolaan BpJS secara transparan,
profesional, efektif, dan efisien;
C mendukung kesinambungan BPJS dan Dana Jaminan
Sosial; dan
d mengoptimalkan peran BPJS dalam menyediakan
Jaminan sosial bagi para peserta dan berkontribusi
terhadap kepentingan masyarakat.

Pasal 5

(1) Dalam rangka penerapan Tata Kelola yang Baik secara

konsisten dan berkelanjutan, BPJS mengacu pada
pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden ini.

(2) Pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- pcnerapan prinsip Tata Kelola yang Baik oleh Organ
BPJS;
- hubungan kerja antar Organ BpJS;
- mekanisme pengambilan keputusan Or.gan BpJS;
- kelengkapan Organ BpJS;
- tata kelola investasi;
- tata kelola teknologi informasi;
- tata kelola data dan informasi:
- tata kelola iuran;
- manajemen risiko dan pengendalian internal; dan
- kode etik Organ BRtS.

Bagian

SK No O11436 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Penerapan Prinsip Tata Kelola yang Baik oleh Organ BpJS

Pasal 6

Dalam rangka menjalankan fungsi, tugas, dan
kewenangannya, Dewan Pengawas dan Direksi wajib
menjalankan prinsip Tata Kelola yang Baik sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 2.

Bagian Ketiga
Hubungan Kerja Antar Organ BPJS

Pasal 7

Hubungan kerja antara Dewan Pengawas dan Direksi wajib
dilaksanakan dengan kaidah sebagai berikut:
- Dewan Pengawas dan Direksi sesuai fungsinya masing-
masing, menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung
jawabnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian, serta
mengedepankan kepentingan Peserta.
- Dewan Pengawas dan Direksi dalam menjalankan
fungsinya wajib saling menghormati tugas, wewenang,
dan tanggung jawab masing-masing.
- Dewan Pengawas dan Direksi memelihara dan
mengembangkan praktik hubungan kerja yang baik serta
dapat dipertanggungjavvabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Mekanism Pengambilan Keputusan Organ BPJS

Pasal 8

(1) Dalam pengambilan keputusan, Organ BPJS dapat

menyelenggara.kan rapat.

(2) Rapat sebagaimana dinraksud pada ayat (1) rerdiri atas:

- rapat Dewan Pengawas;
- rapat Direksi; dan
c rapat galrungan Der,van Pengawas dan Direksi.

(3) Rapat

SK No 011437 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK !NDONESIA

-7

(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.

(4) Dalam setiap rapat, dibuatkan risalah rapat yang

memuat sekurang-kurangnya pendapat yang berkembang
dalam rapat, kehadiran dan ketidakhadiran peserta
rapat, dan keputusan/kesimpulan rapat.

(5) Risalah asli dari setiap rapat disimpan oleh BpJS dan

harus tersedia bila diminta oleh setiap anggota Dewan
Pengawas dan/ atau Direksi.

(6) Jumlah rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi, dan rapat

gabungan Dewan Pengawas dan Direksi, serta jumlah
kehadiran masing-masing anggota Dewan pengawas
dan/atau anggota Direksi harus dimuat dalam laporan
pengelolaan program BPJS.

Bagian Kelima
Kelengkapan Organ BPJS

Pasal 9

Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Organ BPJS dapat
membentuk kelengkapan Organ BPJS.

Pasal 12

(1) Direksi wajib menyusun kebijakan dan rancangan

rencana strategis investasi aset Jaminan Sosial untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun, yang merupakan bagian
dari.rencana strategis.

(2) Kebijakan dan rancangan rencana strategis investasi aset

Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan dalam rencana pengelolaan investasi yang
ditetapkan setiap tahun dalam RKAT.

Pasal 13

Dalam mengelola investasi, Direksi wajib melakukan:
- analisis terhadap risiko investasi serta rencana
penanganannya dalam hal terjadi peningkatan risiko
investasr; dan
- kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam
menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan
investasi.

Bagian Ketujuh
Tata Kelola Teknologi Informasi

Pasal 14

(1) Direksi wajib menerapkan tata kelola teknologi informasi

yang efektif.
(21Tata

SK No 011439 A

---

PRESIDEN

(21 Tata kelola teknologi informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) paling sedikit meliputi:
- pembentukan struktur organisasi sistem informasi;
- penggunaan sistem informasi yang dilengkapi dengan
instruksi atau perintah kerja untuk setiap fungsi; dan
- manajemen pengamanan data dan manajemen
insiden.

(3) Tata kelola teknologi informasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan
transaksi elektronik.

Bagian Kedelapan
Tata Kelola Data dan Informasi

Pasal 15

BPJS wajib membangun database terpadu yang digunakan
secara bersama-sama untuk penyelenggaraan program
Jaminan Sosial dalam rangka menyelenggarakan tata kelola
data dan informasi yang efektif dan efisien.

Pasal 16

Direksi wajib memberikan data dan informasi kepada
pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 17

Dewan Pengawas dan Direksi bertanggung jawab untuk
menjaga kerahasiaan informasi BPJS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian

SK No 000909 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesembilan
Tata Kelola Iuran

Pasal 18

(1) Tata kelola iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (2) huruf h mencakup perhitungan, pencatatan,
penagihan iuran dan denda, serta penghapusbukuan
dan/atau penghapustagihan piutang iuran dan denda.
(21 Ketentuan mengenai perhitungan, pencatatan, dan
penagihan iuran dan denda dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai penghapusbukuan dan/atau

penghapustagihan piutang iuran dan denda diatur
dengan Peraturan BPJS.

Bagian Kesepuluh
Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal

Pasal 19

(1) Direksi wajib menerapkan manajemen risiko dengan

mengidentifikasi, menilai, memantau, dan mengelola
risiko secara efektif.

(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disesuaikan dengan tujuan, kebijakan, dan kompleksitas
penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Pasal 20

(1) Direksi wajib menetapkan pengendalian internal yang

efektif dan efisien untuk memberikan keyakinan yang
memadai bahwa penyelenggaraan Jaminan Sosial
dijalankan sesuai dengan asas dan prinsip Sistem
Jaminan Sosial Nasional dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit mencakup:

- lingkungan pengendalian internal yang disiplin dan
terstruktur;
- aktivitas pengendalian internal; dan
- monitoring

SK No 008596 A

---

PRESIDEN

C monitoring dan pelaporan atas penilaian kualitas
sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal
audit.

Bagian Kesebelas
Kode Etik Organ BPJS

Pasal 21

Kode etik Organ BPJS meliputi kode etik masing-masing
Organ BPJS.

Pasal 22

Dewan Pengawas dan Direksi dilarang melakukan tindakan
yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil
keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak
langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan yang
bersangkutan selain penghasilan yang sah.

Bagian Keduabelas
Pelaksanaan Pedoman Tata Kelola yang Baik

Pasal 23

(1) Pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 22 disusun bersama
oleh Dewan Pengawas dan Direksi.

(2) Pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pedoman

Tata Kelola yang Baik terkait fungsi, tugas dan
kewenangan Dewan Pengawas dan Direksi, masing-
masing diatur melalui Peraturan Dewan Pengawas dan
Peraturan Direksi.

Pasal 24

(1) Perencanaan dan pengelolaan program kerja serta

anggaran oleh BP.TS dilakukan melalui RKAT.

(2) RKAr

SK No 015819 A

---

_12_

(2) RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup

program kerja dan alokasi anggaran untuk Dewan
Pengawas dan Direksi.

(3) Dewan Pengawas dan Direksi bertanggung jawab atas

alokasi anggaran masing-masing sebagaimana ditetapkan
dalam RKAT.

(4) Rancangan RKAT disusun oleh Direksi dan ditetapkan

oleh Dewan Pengawas.

(5) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember tahun

sebelumnya Dewan Pengawas belum menetapkan RKAT,
Direksi dapat melaksanakan program kerja dengan
menggunakan alokasi anggaran tahun sebelumnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan

pertanggungjawaban anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan
Peraturan Direksi.

Pasal 25

(1) BPJS bertanggungjawab kepada Presiden

(2) BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas

pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan
program dan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden dengan
tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni
tahun berikutnya.

(3) Periode laporan pengelolaan program dan laporan

keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.

(4) Presiden menugaskan kepada Menteri untuk melakukan

penilaian atas laporan pengelolaan program dan laporan
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(s) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) mengacu pada Peraturan Presiden mengenai laporan

pengelolaan program Jaminan Sosial.
Pasal. . .

SK No 015820 A

---

PRESIDEN

_13_

Pasal 26

(1) Dalam rangka penilaian capaian kinerja, Menteri

melakukan reviu dan pembahasan atas laporan
pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan
yang disampaikan BPJS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (2).

(2) Dalam melakukan reviu atas laporan pengelolaan

program dan laporan keuangan tahunan yang
disampaikan BPJS, Menteri berkoordinasi dengan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan/atau
- Ketua DJSN

(3) Berdasarkan hasil reviu atas laporan pengelolaan

program dan laporan keuangan tahunan BPJS, Menteri
mengesahkan laporan pengelolaan program dan laporan
keuangan tahunan BPJS.

(4) Menteri setelah mengesahkan laporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), menyampaikan laporan
pengesahan atas laporan pengelolaan program dan
laporan keuangan tahunan BPJS, serta rekomendasi
besaran insentif Dewan Pengawas dan Direksi BPJS
kepada Presiden.

(5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), Presiden dapat menyetujui besaran insentif
Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.

(6) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan laporan

pengelolaan program, laporan keuangan tahunan BPJS,
dan penyampaian rekomendasi besaran insentif Dewan
Pengawas dan Direksi BPJS diatur dengan peraturan
Menteri.

BAB

SK No 015821 A

---

PRES IDEN

Pasal 27

Peraturan Dewan Pengawas dan Peraturan Direksi yang telah
ada sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, wajib
disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 28

Jumlah komite dan anggota komite yang telah dibentuk
sebelum berlakunya Peraturan presiden ini, harus
disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan presiden

ini berlaku.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku
a ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) peraturan
Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah
dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif Bagi
Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan
Penyelenggara Janrinan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 254) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
b Peraturan Dewan Pengawas dan Peraturan Direksi yang
mengatur mengenai tata kelola BPJS masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.

Pasal 30

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 015822 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januart2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

g Hukum dan
undangan,

na Djam*r

SK No 004980 A