Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
1. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya
disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem
pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak
dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara
terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
1. Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA
bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
untuk mempercepat terwujudnya Indonesia layak
Anak.
1. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
