PENGESAHAN AME,NDMENTS TO THE CONI/ENTION ON THE INTERNATIONAL
Ditetapkan: 2021-12-08
Pasal 1
**(1) Mengesahkan Amendments to the Conuention on tlrc**
International Maitime Organization, 2O21 (Amendemen
terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2O2l)
yang telah diadopsi pada Sidang Majelis Organisasi Maritim
Internasional ke-32 pada tanggal8 Desember 2021 di London,
Inggris.
**(2) Salinan naskah asli Amendments to the Conuention on tlrc**
International Maitime Organization, 2021 (Amendemen
terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2o2ll
dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa
Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol serta
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
**(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah**
terjemahan Amendments to the Conuention on th.e International
Maritime Organization, 202I (Amendemen terhadap Konvensi
Organisasi Maritim Internasional, 2O2ll dalam bahasa
Indonesia dengan salinan naskah asli sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli
Amendments to the Conuention on th.e International Maritime
Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi
Organisasi Maritim Internasional, 2O2l) dalam bahasa
Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar. . .
SK No 203175 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
istrasi Hukum,
anna Djaman
SK No 203220 A
