Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK VETERINER, PENGAWAS PERIKANAN, PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN, DAN PENGAWAS BENIH IKAN

PERPRES No. 26 Tahun 2006 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Perikanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Ikan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, diberikan tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan Penyuluh Pectanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hat lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka : a. Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; b. Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, dan Paramedik Veteriner; c. Keputusan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 26 Tahun 2006 TANGGAL : 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN BESARNYA No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN 1 Penyuluh Pertanian Penyuluh Pertanian Utama Rp 550.000,00 Ahli Penyuluh Pertanian Madya Rp 440,000,00 Penyuluh Pertanian Muda Rp 330.000,00 Penyuluh Pertanian Pertama Rp 220,000,00 2 Penyuluh Pertanian Penyuluh Pertanian Rp 264.000,00 Terampil Penyelia Penyuluh Pertanian Rp 220,000,00 Pelaksana Lanjutan Penyuluh Pertanian Rp 197,000,00 Pelaksana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 26 Tahun 2006 TANGGAL : 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN BESARNYA No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN 1 Pengendali Organisme Pengendali Organisme Rp 550.000,00 Pengganggu Tumbuhan Pengganggu Tumbuhan Ahli Madya Pengendali Organisme Rp 330.000,00 Pengganggu Tumbuhan Muda Pengendali Organisme Rp 220.000,00 Pengganggu Tumbuhan Pertama 2 Pengendali Organisme Pengendali Organisme Rp 264.000,00 Pengganggu Tumbuhan Pengganggu Tumbuhan Terampil Penyelia Pengendali Organisme Rp 220.000,00 Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Lanjutan Pengendali Organisme Rp 197.000,00 Pengganggu Tumbuhan Pelaksana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN III PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 26 Tahun 2006 TANGGAL : 26 Mel 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH TANAMAN BESARNYA No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN 1 Pengawas Benih Tanaman Pengawas Benih Tanaman Rp 550.000,00 Ahli Madya Pengawas Benih Tanaman Rp 330.000,00 Muda Pengawas Benih Tanaman Rp 220.000,00 Pertama 2 Pengawas Benih Tanaman Pengawas Benih Tanaman Rp 264.000,00 Terampil Penyelia Pengawas Benih Tanaman Rp 220.000,00 Pelaksana Lanjutan Pengawas Benih Tanaman Rp 197.000,00 Pelaksana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN IV PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 26 Tahun 2006 TANGGAL : 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BIBIT TERNAK BESARNYA No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN 1. Pengawas Bibit Ternak Pengawas Bibit Ternak Rp 550.000,00 Ahli Madya Pengawas Bibit Ternak Rp 330.000,00 Muda Pengawas Bibit Ternak Rp 220.000,00 Pertama 2 Pengawas Bibit Ternak Pengawas Bibit Ternak Rp 264.000,00 Terampil Penyelia Pengawas Bibit Ternak Rp 220.000,00 Pelaksana Lanjutan Pengawas Bibit Ternak Rp 197.000,00 Pelaksana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN V PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 26 Tahun 2006 TANGGAL : 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER BESARNYA JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN Medik Veteriner Medik Veteriner Utama Rp 770.000,00 Medik Veteriner Madya Rp 550.000,00 Medik Veteriner Muda Rp 330.000,00 Medik Veteriner Pertama Rp 220.000,00 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN VI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 26 Tahun 2006 TANGGAL : 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER BESARNYA JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN Paramedik Veteriner Paramedik Veteriner Penyelia Rp 264.000,00 Paramedik Veteriner Pelaksana Rp 220.000,00 Lanjutan Paramedik Veteriner Pelaksana Rp 197.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN VII PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 26 Tahun 2006 TANGGAL : 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN BESARNYA No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN 1 Pengawas Perikanan Pengawas Perikanan Ahli Utama Rp 770.000,00 Pengawas Perikanan Madya Rp 550.000,00 Pengawas Perikanan Muda Rp 330.000,00 Pengawas Perikanan Pertama Rp 220.000,00 2 Pengawas Perikanan Pengawas Perikanan Rp 264.000,00 Terampil Penyelia Pengawas Perikanan Rp 220.000,00 Pelaksana Lanjutan Pengawas Perikanan Rp 197.000,00 Pelaksana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN VIII PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 26 Tahun 2006 TANGGAL : 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN BESARNYA No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN 1 Pengendali Hama dan Pengendali Hama dan Rp 550.000,00 Penyakit Ikan Ahli Penyakit Ikan Madya Pengendali Hama dan Rp 330.000,00 Penyakit Ikan Muda Pengendali Hama dan Rp 220.000,00 Penyakit Ikan Pertama 2 Pengendali Hama dan Pengendali Hama dan Rp 264.000,00 Penyakit Ikan Penyakit Ikan Penyelia Terampil Pengendali Hama dan Rp 220:000,00 Penyakit Ikan Pelaksana Lanjutan Pengendali Hama dan Rp 197.000,00 Penyakit Ikan Pelaksana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO