Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional
diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN
Ditetapkan: 2013-03-20
Pasal 1
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu
rupiah);
- Sekretaris sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Anggota sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Riset dan
Teknologi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut
bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
