Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut
dengan tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.84
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
