Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 26 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut
dengan tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.84

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, diberikan
tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sesuai dengan status kepegawaian masing-masing pejabat
fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
64 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.84 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.84

www.djpp.kemenkumham.go.id