Langsung ke konten

KANTOR STAF PRESIDEN

PERPRES No. 26 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Kantor Staf Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.34 2

(2) Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Kantor Staf Presiden dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 2

Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian
dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan
pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan
pengelolaan isu strategis.

Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor
Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:
- pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas
nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden;
- penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-
program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami
hambatan;
- percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional;
- pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program
prioritas nasional;
- pengelolaan isu-isu strategis;
- pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;
- penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka
mendukung proses pengambilan keputusan;
- pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.

Pasal 4

Kantor Staf Presiden terdiri dari:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.34 3

  • Kepala Staf Kepresidenan;
  • Deputi; dan
  • Tenaga Profesional.

Pasal 5

Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi Kantor Staf Presiden.

Pasal 6

(1) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf

Kepresidenan.

(2) Deputi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Staf

Presiden sesuai bidangnya.

(3) Deputi Kepala Staf Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima)

Deputi.

Pasal 7

(1) Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Deputi.

(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  • Tenaga Ahli Utama;
  • Tenaga Ahli Madya;
  • Tenaga Ahli Muda; dan
  • Tenaga Terampil.

Pasal 8

Rincian tugas dan fungsi Deputi dan Tenaga Profesional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, ditetapkan oleh Kepala Staf
Kepresidenan.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan

dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian
dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu.

(2) Kantor Staf Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar

pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan
negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.34 4

Pasal 10

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya,

pada Kantor Staf Presiden dibentuk Sekretariat Kantor Staf Presiden.

(2) Sekretariat Kantor Staf Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.

(3) Sekretariat Kantor Staf Presiden dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pasal 11

Sekretariat Kantor Staf Presiden mempunyai tugas melaksanakan
pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf
Presiden.

Pasal 12

(1) Sekretariat Kantor Staf Presiden terdiri dari paling banyak 3 (tiga)

Bagian.

(2) Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari paling

banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 13

Di lingkungan Sekretariat Kantor Staf Presiden dapat dibentuk jabatan
fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat
Kantor Staf Presiden ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala
Staf Kepresidenan, setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 15

(1) Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.34 5

(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala

Staf Kepresidenan.

(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf

Kepresidenan.

Pasal 16

(1) Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan

masa bakti Presiden.

(2) Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan

masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Pasal 17

Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal
dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 18

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan,

Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya
selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan

sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa

jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga
Profesional, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi
yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan,

Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Kepala Sekretariat adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan

Pimpinan Tinggi Pratama.

(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan

Administrator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.34 6

(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan

Pengawas.

Pasal 21

Pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV pada Sekretariat Kantor Staf
Presiden diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala
Staf Kepresidenan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 22

Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat dengan Menteri.

Pasal 23

(1) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan

pejabat struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(2) Tenaga Ahli Utama diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat

dengan pejabat eselon I.b. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(3) Tenaga Ahli Madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat

dengan pejabat eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(4) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberi hak keuangan dan

fasilitas lainnya setinggi-setingginya setingkat dengan pejabat eselon
III.a. atau Jabatan Administrator.

Pasal 24

Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional, yang bukan
berasal dari Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Pasal 25

(1) Di lingkungan Kantor Staf Presiden dapat diangkat paling banyak 3

(tiga) orang Staf Khusus.

(2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.34 7

Pasal 26

Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan
kepada Kepala Staf Kepresidenan sesuai penugasan Kepala Staf
Kepresidenan.

Pasal 27

(1) Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip

koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit
organisasi di lingkungan Kantor Staf Presiden.

(2) Tata kerja Staf Khusus diatur oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Pasal 28

(1) Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf

Kepresidenan.

(2) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan

Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 29

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan

dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf

Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 30

(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa

jabatannya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan
organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus yang telah

mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan setingkat
dengan jabatan struktural eselon I.b. atau Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.34 8

Pasal 32

(1) Masa jabatan Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan

Kepala Staf Kepresidenan.

(2) Staf Khusus apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak

diberikan pensiun dan/atau uang pesangon.

TATA KERJA

Pasal 33

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden
berkoordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu dengan unit-unit
organisasi yang berada di lingkungan Kantor Kepresidenan.

Pasal 34

Semua satuan organisasi di lingkungan Kantor Staf Presiden wajib
menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.

Pasal 35

Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya masing-
masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-
langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Kantor Staf Presiden diatur
oleh Kepala Staf Kepresidenan.

PENDANAAN

Pasal 37

(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor

Staf Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

(2) Kantor Staf Presiden dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam

rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sepanjang tidak merugikan
kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.34 9

Pasal 38

Kepala Staf Kepresidenan yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan tetap menjabat
sebagai Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 39

Biaya yang diperlukan Kantor Staf Presiden dalam menjalankan tugas dan
fungsinya untuk pertama kali menggunakan anggaran Unit Kerja Presiden
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan tahun 2015.

Pasal 40

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
- Ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014
tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
84 Tahun 2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf
Kepresidenan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.34 10

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015

,

www.peraturan.go.id