(1) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan
pejabat struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Tenaga Ahli Utama diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat
dengan pejabat eselon I.b. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Tenaga Ahli Madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat
dengan pejabat eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberi hak keuangan dan
fasilitas lainnya setinggi-setingginya setingkat dengan pejabat eselon
III.a. atau Jabatan Administrator.