Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan
hak keuangan dan fasilitas.
Ditetapkan: 2016-01-01
Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan
hak keuangan dan fasilitas.
(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan
Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut:
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
lima ratus ribu rupiah).
(1) Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan
dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan
pimpinan tinggi madya.
(3) Pemberian fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.63
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id