Langsung ke konten

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN

PERPRES No. 26 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan

hak keuangan dan fasilitas.

Pasal 2

(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan

Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.

(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah sebagai berikut:

  • Ketua sebesar Rp14.375.000,00 (empat belas juta tiga

ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

  • Anggota sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta

lima ratus ribu rupiah).

Pasal 3

(1) Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial

Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan

dalam bentuk biaya perjalanan dinas.

(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan

pimpinan tinggi madya.

(3) Pemberian fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.63

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Maret 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id