Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 26 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, yang

www.peraturan.go.id

---

2017, No.52

selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Keimigrasian

adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian,

diberikan Tunjangan Analis Keimigrasian setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Analis Keimigrasian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Keimigrasian bagi Pegawai Negeri

Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Keimigrasian dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional

lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Analis Keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.52 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Maret 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Maret 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.52