Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

PERPRES No. 26 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, yang

---

2021, No.97 -3-

selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Koperasi adalah

tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan

Fungsional Pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi,

diberikan Tunjangan Pengawas Koperasi setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengawas Koperasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengawas Koperasi bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah

Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara; dan

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah

Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengawas Koperasi dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pengawas Koperasi dilaksanakan sesuai dengan

---

2021, No.97 -4-

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 April 2021

,

ttd.

---

2021, No.97 -5-