(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi
Kepariwisataan terdiri dari:
- Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
- Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Wakil Ketua IV: Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
---
2022, No.40 -5-
- Ketua Harian: Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
- Sekretaris: Sekretaris Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris
Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
- Anggota:
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
1. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
1. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;
1. Menteri Ketenagakerjaan;
1. Menteri Pemuda dan Olahraga;
---
2022, No.40 -6-
1. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
1. Sekretaris Kabinet;
1. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Kepala Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan;
1. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika;
1. Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
1. Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional; dan
1. Jaksa Agung.
(2) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
2022, No.40 -7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2022
,
ttd
