Dalarn Peraturan Presiden ini yang dinraksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Tunjangan
Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah tunjangan
jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penguji Perarrgkat Telekomunikasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi diberikan Tunjangan Penguji Perangkat
Telekomunikasi setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian Tunjangan Penguji Perangkat
Telekomunikasi dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan .
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209735 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 40
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Hukum,
Djaman
SK No 209848 A
---
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Madya Rp1.493.OOO,OO
2 Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Muda Rp1.19O.O00,O0
1. Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama Rp540.0OO,OO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
TNDONESIA
undangan
Hukum,
Djaman
SK No 209850 A
