Langsung ke konten

PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PERPRES No. 27 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Inkubator Wirausaha adalah suatu lembaga intermediasi

yang melakukan proses inkubasi terhadap Peserta

Inkubasi (Tenant).

1. Inkubasi adalah suatu proses pembinaan,

pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh

Inkubator Wirausaha kepada Peserta Inkubasi (Tenant).

1. Peserta Inkubasi (Tenant) adalah wirausahawan atau

calon wirausahawan yang menjalani proses inkubasi.

1. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha

Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan

ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang

kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau

walikota dan perangkat daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah.

## BAB II …

---

Bagian Kesatu

Tujuan

Pasal 2

Pengembangan Inkubator Wirausaha bertujuan untuk:

  • menciptakan dan mengembangkan usaha baru yang

mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi;

  • mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia

terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan

memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bagian Kedua

Sasaran

Pasal 3

Sasaran pengembangan Inkubator Wirausaha adalah:

  • penumbuhan wirausaha baru dan penguatan kapasitas

wirausaha pemula (start-up) yang berdaya saing tinggi;

  • penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang

mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi;

  • peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi

melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;

  • peningkatan aksesibilitas wirausahawan atau calon

wirausahawan untuk mengikuti program Inkubasi;

  • peningkatan …

---

  • peningkatan kemampuan dan keahlian pengelola

Inkubator Wirausaha untuk memperkuat kompetensi

Inkubator Wirausaha; dan

  • pengembangan jejaring untuk memperkuat akses

sumber daya manusia, kelembagaan, permodalan,

pasar, informasi, dan teknologi.

Pasal 4

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan/

atau masyarakat dapat menyelenggarakan Inkubator

Wirausaha.

(2) Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha oleh Pemerintah

dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga

pemerintah nonkementerian, atau satuan kerja

perangkat daerah.

(3) Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha oleh Dunia

Usaha atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berbentuk badan usaha;
  • memiliki sumber daya manusia pengelola yang

memadai;

  • mempunyai …

---

  • mempunyai sumber pendanaan yang jelas dan

berkelanjutan; dan

  • memiliki sarana dan prasarana yang memadai.

Pasal 5

Inkubator Wirausaha dalam penyelenggaraan program

Inkubasi, memfasilitasi dan memberikan pelayanan berupa:

  • penyediaan ruang;
  • dukungan fasilitas perkantoran;
  • bimbingan dan konsultasi;
  • bantuan penelitian dan pengembangan usaha serta

akses penggunaan teknologi;

  • pelatihan dan pengembangan keterampilan;
  • akses pendanaan;
  • penciptaan jaringan usaha dan kerjasama; dan
  • manajemen atas Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 6

Inkubator Wirausaha dalam penyelenggaraan program

Inkubasi dapat bekerja sama dengan pihak lain baik dari

dalam negeri dan/atau luar negeri.

### Pasal 7 …

---

Pasal 7

Inkubator Wirausaha dalam penyelenggaraan program

Inkubasi dapat memperoleh pendanaan dari:

  • calon Peserta Inkubasi (Tenant);
  • Inkubator Wirausaha yang bersangkutan;
  • masyarakat;
  • Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah; dan/atau
  • sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 8

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria

penyelenggaraan Inkubator Wirausaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7.

Pasal 9

(1) Calon Peserta Inkubasi (Tenant) yang akan mengikuti

program Inkubasi harus lulus seleksi yang

diselenggarakan oleh Inkubator Wirausaha.

(2) Seleksi …

---

(2) Seleksi calon Peserta Inkubasi (Tenant) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka,

obyektif, jujur, adil, dan tidak diskriminatif.

Pasal 10

(1) Untuk dapat mengikuti seleksi calon Peserta Inkubasi

(Tenant) yang berasal dari perseorangan, paling kurang

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki proposal bisnis yang prospektif; dan
  • memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan.

(2) Untuk dapat mengikuti seleksi calon Peserta Inkubasi

(Tenant) yang berasal dari badan usaha, paling kurang

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki proposal bisnis yang prospektif; dan
  • layak untuk diinkubasi.

Pasal 11

Calon Peserta Inkubasi (Tenant) yang lulus seleksi untuk

mengikuti program Inkubasi, menandatangani surat

perjanjian Inkubasi dengan penyelenggara Inkubator

Wirausaha.

## BAB V …

---

Pasal 12

Program Inkubasi diutamakan bagi perseorangan dan/atau

badan usaha yang sedang memulai usaha (start-up).

Pasal 13

(1) Jangka waktu program Inkubasi Peserta Inkubasi

(Tenant) paling lama 3 (tiga) tahun.

(2) Jangka waktu program Inkubasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh

penyelenggara Inkubator Wirausaha paling lama 1

(satu) tahun dengan mempertimbangkan sifat (nature)

dan prospek bisnis yang diinkubasi.

KOORDINASI

Pasal 14

(1) Pelaksanaan pengembangan Inkubator Wirausaha,

dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian.

(2) Untuk …

---

(2) Untuk membantu pelaksanaan koordinasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Kelompok Kerja

yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan

oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 15

Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini:

  • penyelenggara Inkubator Wirausaha yang telah ada

tetap dapat menyelenggarakan program Inkubasi dan

menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua)

tahun; dan

  • segala kegiatan Inkubasi yang sedang berjalan tetap

dilanjutkan sampai dengan selesainya program dan/

atau waktu yang diperjanjikan.

Pasal 16

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

Siswanto Roesyidi