Langsung ke konten

JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL

PERPRES No. 27 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang
mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
1. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang
menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang
berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan
dalam sistem koordinat tertentu.
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang
lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek
alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di
atas permukaan bumi.
1. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang
sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam
perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan
kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
1. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG
yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau
diukur dari kenampakan fisik dimuka bumi dan yang tidak berubah
dalam waktu yang relatif lama.
1. Penyelenggaraan IG adalah pembuatan IG yang dilakukan melalui
kegiatan pengumpulan DG, pengolahan DG dan IG, penyimpanan DG
dan IG, pengamanan DG dan IG, penyebarluasan DG dan IG, dan
penggunaan IG.
1. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut
Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG
secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan
serta berdayaguna.
1. Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran,
pertukaran, dan penyebarluasan DG dan IG tertentu.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.78

1. Penghubung Simpul Jaringan adalah institusi yang menyelenggarakan
pengintegrasian Simpul Jaringan secara nasional.
1. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG
dan IG.
1. Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non
Kementerian.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan
usaha.

Pasal 2

Jaringan IGN diselenggarakan melalui sarana jaringan informasi berbasis
teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 3

Jaringan IGN berfungsi sebagai sarana berbagi pakai IG dan
penyebarluasan IG.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Jaringan IGN terdiri atas:

  • Jaringan IG pusat; dan
  • Jaringan IG daerah.

(2) Jaringan IG pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

meliputi lembaga tinggi negara, Instansi Pemerintah, Tentara Nasional
Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Jaringan IG daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi Pemerintah Daerah.

(4) Lembaga tinggi negara, Instansi Pemerintah, Tentara Nasional

Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bertugas sebagai Simpul Jaringan.

(5) Seluruh Simpul Jaringan diintegrasikan oleh Penghubung Simpul

Jaringan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.78 4

Bagian Kedua
Simpul Jaringan

Pasal 5

(1) Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)

bertugas menyelenggarakan IG berdasarkan tugas, fungsi, dan
kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Untuk melaksanakan tugas Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pimpinan Simpul Jaringan menetapkan:
- Unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pengolahan,
penyimpanan, dan penggunaan DG dan IG; dan
- Unit kerja yang melaksanakan penyimpanan, pengamanan, dan
penyebarluasan DG dan IG.

(3) Dalam hal Simpul Jaringan di Pemerintah Daerah, unit kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan kerja
perangkat daerah yang ditetapkan oleh pimpinan Pemerintah Daerah.

Pasal 6

(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a

meliputi data hasil pengumpulan dan pengolahan DG dan IG.

(2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b

meliputi IG yang telah siap untuk disebarluaskan.

Pasal 7

Selain melaksanakan penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG
dan IG, unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b,
bertugas:
- melakukan penyebarluasan IG yang diselenggarakannya melalui
jaringan IGN sesuai dengan prosedur operasional standar dan pedoman
teknis penyebarluasan IG;
- membangun, memelihara, dan menjamin keberlangsungan sistem
akses IG yang diselenggarakannya; dan
- melakukan koordinasi dengan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2) huruf a dalam penyimpanan, pengamanan, dan

penyebarluasan IG beserta metadatanya.

Pasal 8

(1) IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 beserta setiap proses

penyelenggaraannya harus memenuhi Standar Nasional Indonesia
dan/atau spesifikasi teknis.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.78

(2) Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.

(3) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

pimpinan Instansi Pemerintah yang memiliki tugas, fungsi, dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penghubung Simpul Jaringan

Pasal 9

Penghubung Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(5) dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial.

Pasal 10

(1) Penghubung Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

bertugas:
- mengintegrasikan Simpul Jaringan secara nasional;
- menyebarluaskan IGD kepada seluruh Simpul Jaringan melalui
Jaringan IGN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- membangun dan memelihara sistem akses Jaringan IGN pada
Penghubung Simpul Jaringan;
- memfasilitasi penyebarluasan IG Simpul Jaringan melalui Jaringan
IGN;
- melakukan pembinaan kepada Simpul Jaringan; dan
- menyelenggarakan rapat koordinasi nasional di bidang Jaringan
IGN.

(2) Pembinaan kepada Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e dilakukan dengan:

- melakukan pengaturan dalam bentuk penerbitan pedoman,
standar, dan spesifikasi teknis terkait Jaringan IGN;
- memberikan bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan; dan
- melakukan penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi
Jaringan IGN.

(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Penghubung Simpul Jaringan dapat membangun dan memelihara
sistem akses Jaringan IGN bekerjasama dengan Instansi Pemerintah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.78 6

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,

Penghubung Simpul Jaringan dibantu oleh Sekretariat Jaringan IGN
yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di
lingkungan Badan Informasi Geospasial.

(2) Sekretariat Jaringan IGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertugas:
- mengoordinasikan penyiapan bahan kebijakan, program, dan
kegiatan Jaringan IGN; dan
- melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan terkait dengan Jaringan
IGN.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja

Sekretariat Jaringan IGN ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi
Geospasial.
Bagian Keempat
Teknologi

Pasal 12

Perangkat lunak, perangkat keras, dan sistem akses jaringan yang
digunakan dalam Jaringan IGN harus telah mendapatkan sertifikat
dan/atau lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kelima
Peran Serta

Pasal 13

Simpul Jaringan dan Penghubung Simpul Jaringan dalam melaksanakan
tugasnya dapat mengikutsertakan Setiap Orang.

Pasal 14

(1) Setiap Orang dapat berperan serta dalam Jaringan IGN.

(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

- pemanfaatan data dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IGN;
- penyampaian koreksi atau masukan terhadap data dan/atau IG yang
tersedia di Jaringan IGN; dan/atau
- penyebarluasan data dan/atau IG yang diselenggarakannya melalui
Jaringan IGN.

(3) Peran serta Setiap Orang dalam Jaringan IGN dilakukan secara

bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2014, No.78

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme peran serta Setiap Orang

dalam Jaringan IGN diatur oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.

PEMBIAYAAN

Pasal 15

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Jaringan IGN dibebankan
pada anggaran masing-masing Simpul Jaringan dan Penghubung Simpul
Jaringan.

Pasal 16

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Simpul Jaringan dan Penghubung Simpul Jaringan yang terbentuk
sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap melaksanakan
tugasnya dan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib
menyesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
- Dalam hal Simpul Jaringan belum menetapkan unit kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pimpinan Simpul Jaringan wajib
menetapkan unit kerja dimaksud beserta tata kerjanya paling lambat 1
(satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 17

Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang
Jaringan Data Spasial Nasional masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dan belum
diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.78 8

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id