Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang
mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
1. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang
menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang
berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan
dalam sistem koordinat tertentu.
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang
lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek
alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di
atas permukaan bumi.
1. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang
sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam
perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan
kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
1. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG
yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau
diukur dari kenampakan fisik dimuka bumi dan yang tidak berubah
dalam waktu yang relatif lama.
1. Penyelenggaraan IG adalah pembuatan IG yang dilakukan melalui
kegiatan pengumpulan DG, pengolahan DG dan IG, penyimpanan DG
dan IG, pengamanan DG dan IG, penyebarluasan DG dan IG, dan
penggunaan IG.
1. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut
Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG
secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan
serta berdayaguna.
1. Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran,
pertukaran, dan penyebarluasan DG dan IG tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.78
1. Penghubung Simpul Jaringan adalah institusi yang menyelenggarakan
pengintegrasian Simpul Jaringan secara nasional.
1. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG
dan IG.
1. Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non
Kementerian.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan
usaha.
