Langsung ke konten

IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 27 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang

selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri

pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara Anggota

Polri dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia selama

kurun waktu tertentu.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat Kepolisian Negara

Republik Indonesia yang karena jabatannya diberikan

wewenang melaksanakan pengangkatan, pemindahan,

dan/atau pemberhentian Anggota Polri sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Anggota Polri menjalani dinas keanggotaan dengan Ikatan

Dinas.

(2) Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • Ikatan Dinas pertama;
  • Ikatan Dinas lanjutan; dan
  • Ikatan Dinas khusus.

Pasal 3

(1) Ikatan Dinas pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (2) huruf a berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak

diangkat menjadi anggota Polri.

(2) Ikatan Dinas pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dituangkan dalam bentuk surat perjanjian yang

ditandatangani oleh calon Anggota Polri dan Pejabat yang

Berwenang setelah lulus pendidikan pembentukan.

(3) Anggota Polri yang akan mengakhiri Ikatan Dinas pertama

wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada

Pejabat yang Berwenang paling lambat 6 (enam) bulan

sebelum masa Ikatan Dinas pertama berakhir.

(4) Anggota Polri yang telah menjalani masa Ikatan Dinas

pertama dan tidak mengajukan permohonan pengakhiran

www.peraturan.go.id

---

2016, No.64

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap

melanjutkan Ikatan Dinas.

(5) Anggota Polri yang tidak memenuhi Ikatan Dinas pertama

wajib mengganti sebesar 2 (dua) kali biaya yang telah

dikeluarkan oleh negara pada proses penerimaan calon

anggota Polri dan pelaksanaan pendidikan pembentukan.

Pasal 4

Ikatan Dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (2) huruf b terdiri dari:

  • Ikatan Dinas lanjutan pertama; dan
  • Ikatan Dinas lanjutan kedua.

Pasal 5

(1) Ikatan Dinas lanjutan pertama sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan selama 10 (sepuluh)

tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya Ikatan Dinas

pertama.

(2) Anggota Polri yang akan mengakhiri Ikatan Dinas lanjutan

pertama wajib mengajukan permohonan secara tertulis

kepada Pejabat yang Berwenang paling lambat 6 (enam)

bulan sebelum masa Ikatan Dinas lanjutan pertama

berakhir.

(3) Anggota Polri yang telah menjalani masa Ikatan Dinas

lanjutan pertama dan tidak mengajukan permohonan

pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dianggap melanjutkan Ikatan Dinas.

(4) Anggota Polri yang tidak memenuhi Ikatan Dinas lanjutan

pertama wajib mengganti sebesar 3 (tiga) kali biaya yang

telah dikeluarkan oleh negara pada pendidikan

pengembangan.

Pasal 6

(1) Ikatan Dinas lanjutan kedua sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan terhitung sejak

tanggal berakhirnya Ikatan Dinas lanjutan pertama

sampai dengan batas usia pensiun.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.64 -4-

(2) Anggota Polri yang akan mengakhiri Ikatan Dinas lanjutan

kedua sebelum batas usia pensiun wajib mengajukan

permohonan secara tertulis kepada Pejabat yang

Berwenang.

Pasal 7

(1) Ikatan Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (2) huruf c diberikan kepada anggota Polri yang

mengikuti pendidikan atas biaya negara dengan masa

pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun.

(2) Anggota Polri yang telah menjalani Ikatan Dinas khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan:

  • penugasan sesuai bidang profesi;
  • penugasan sesuai jenjang pendidikan yang diikuti;

atau

  • penugasan lain sesuai kebutuhan organisasi.

(3) Ikatan Dinas khusus dituangkan dalam bentuk surat

perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Anggota

Polri dan Pejabat yang Berwenang sebelum Anggota Polri

mengikuti pendidikan.

Pasal 8

(1) Anggota Polri dapat melaksanakan Ikatan Dinas khusus

setelah melaksanakan Ikatan Dinas pertama paling

singkat selama 2 (dua) tahun.

(2) Dalam hal Anggota Polri mengikuti Ikatan Dinas khusus

pada saat menjalani Ikatan Dinas pertama atau Ikatan

Dinas lanjutan pertama, kurun waktu Ikatan Dinas

pertama atau Ikatan Dinas lanjutan pertama ditambah

kurun waktu Ikatan Dinas khusus.

Pasal 9

Permohonan pengakhiran Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (2)

dapat disetujui atau ditolak oleh Pejabat yang Berwenang

berdasarkan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik

Indonesia dan/atau pertimbangan khusus sesuai dengan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.64

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk surat perjanjian

Ikatan Dinas, tata cara permohonan pengakhiran Ikatan Dinas,

dan penggantian biaya negara diatur dengan Peraturan Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Maret 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id