Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara Anggota
Polri dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia selama
kurun waktu tertentu.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang karena jabatannya diberikan
wewenang melaksanakan pengangkatan, pemindahan,
dan/atau pemberhentian Anggota Polri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
