Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, yang
www.peraturan.go.id
---
2017, No.53
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Hukum
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
