Langsung ke konten

SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN

PERPRES No. 27 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang

selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat

perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara

serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

1. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri

atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik

swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang

ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau

seluruhnya menghasilkan Alpalhankam, jasa

pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di

bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Pengadaan Alpalhankam adalah kegiatan untuk

memperoleh Alpalhankam oleh Menteri, menteri, Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pimpinan

lembaga yang prosesnya dimulai dengan perencanaan

kebutuhan sampai diterimanya Alpalhankam yang

berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

1. Kontrak Jangka Panjang adalah kontrak tahun jamak

Pengadaan Alpalhankam yang dilakukan dalam jangka

waktu 5 (lima) tahun atau lebih.

1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya

disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah

untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam

perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian,

sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.84 -3-

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pertahanan.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

(1) Industri Pertahanan menghasilkan produk Alpalhankam

yang terdiri atas:

  • alat utama sistem senjata;
  • alat pendukung; dan
  • alat perlengkapan.

(2) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilakukan dengan Kontrak Jangka

Panjang.

(3) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan Kontrak

Jangka Panjang jika memenuhi kriteria:

  • digunakan sebagai alat material khusus Kepolisian

Negara Republik Indonesia; atau

  • digunakan sebagai alat utama dalam rangka

melaksanakan tugas pokok kementerian dan/atau

lembaga.

(4) Jenis produk Alpalhankam yang dilakukan dengan

Kontrak Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh ketua harian KKIP

dengan mempertimbangkan usulan pengguna melalui

mekanisme pengambilan keputusan KKIP.

Pasal 3

(1) Selain Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (3), Pengadaan Alpahankam lain dapat dilakukan

dengan Kontrak Jangka Panjang.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.84 -4-

(2) Alpalhankam lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi kriteria:

  • proses produksi lebih dari 1 (satu) tahun;
  • memenuhi persyaratan operasional;
  • memiliki spesifikasi teknis sama selama kurun waktu

5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau

  • bernilai strategis sesuai kebutuhan pengguna.

(3) Jenis produk Alpalhankam lain yang dapat dilakukan

dengan Kontrak Jangka Panjang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua harian KKIP dengan

mempertimbangkan usulan pengguna melalui

mekanisme pengambilan keputusan KKIP.

Bagian Kedua

Syarat Pengadaan Alpalhankam

Pasal 4

(1) Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka

Panjang harus memenuhi persyaratan:

  • tercantum dalam Rencana Induk Pemenuhan

Kebutuhan Alpalhankam yang ditetapkan oleh Ketua

KKIP;

  • diusulkan oleh Menteri, menteri, atau pimpinan

lembaga; dan

  • dapat diproduksi oleh Industri Pertahanan.

(2) Dalam hal Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan

Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a belum tersedia, Pengadaan Alpalhankam dengan

Kontrak Jangka Panjang dilakukan mengacu pada

Rencana Strategis Kementerian/Lembaga.

Bagian Ketiga

Tata Cara Pengadaan Alpalhankam

Pasal 5

(1) Pengadaan Alpalhankam untuk pertahanan negara

dilakukan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.84 -5-

(2) Pengadaan Alpalhankam untuk keamanan dan

ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri, Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pimpinan

lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 6

(1) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga mengusulkan

Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka

Panjang kepada ketua harian KKIP.

(2) Dalam mengusulkan Pengadaan Alpalhankam

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri,

atau pimpinan lembaga harus memperhitungkan harga

produk, kualitas, dan waktu penyerahan.

(3) Harga produk yang diperhitungkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada harga

pembelian, biaya operasional, dan biaya pemeliharaan.

Pasal 7

(1) Ketua harian KKIP melalui mekanisme pengambilan

keputusan KKIP melakukan evaluasi dan sinkronisasi

usulan Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1).

(2) Evaluasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa evaluasi kemampuan Industri

Pertahanan, kebutuhan pengguna, dan kemampuan

keuangan negara.

(3) Hasil evaluasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, menteri, atau

pimpinan lembaga.

(4) Dalam hal usulan Pengadaan Alpalhankam disetujui,

Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga mengajukan

program dan penganggaran Pengadaan Alpalhankam

dengan Kontrak Jangka Panjang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.84 -6-

Bagian Keempat

Bentuk Pengadaan

Pasal 8

(1) Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka

Panjang dilakukan dalam bentuk:

  • pengadaan barang pemerintah; atau
  • penugasan pemerintah.

(2) Pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dapat digunakan untuk:

  • Alpalhankam dengan tingkat kerahasiaan tinggi;
  • penelitian dan pengembangan untuk prototipe

Alpalhankam; dan/atau

  • tahap lanjutan dari prototipe untuk menghasilkan

produk yang siap untuk diproduksi massal (first

article) Alpalhankam.

Bagian Kelima

Evaluasi Pengadaan Alpalhankam

Pasal 9

(1) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga melakukan

evaluasi Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak

Jangka Panjang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)

tahun.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • kemampuan penyedia barang; dan
  • perubahan signifikan terhadap persyaratan

operasional dan/atau persyaratan teknis dalam

kontrak.

(3) Hasil evaluasi Pengadaan Alpalhankam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada KKIP.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.84 -7-

Bagian Keenam

Pengendalian dan Pengawasan

Pasal 10

(1) Pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam

dengan Kontrak Jangka Panjang dilaksanakan oleh

ketua harian KKIP.

(2) Ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan

Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pengadaan

Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang yang

dilakukan sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku

tetap dilaksanakan sampai dengan Kontrak Jangka Panjang

berakhir.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.84 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 April 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Mei 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id