(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2020-01-01
(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat dipimpin oleh Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, Menteri dibantu oleh Wakil
Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -3-
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat; dan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
atau Eselon I di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(6) Selain ruang lingkup tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) Wakil Menteri juga diberikan tugas:
pengendalian pembangunan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan rakyat di
wilayah Papua dan Papua Barat;
- pelaksanaan dukungan penanggulangan bencana;
dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Menteri:
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin kementerian.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -4-
bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan
jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman,
pengembangan sarana prasarana strategis,
penyelenggaraan perumahan, pelaksanaan pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta
pembinaan jasa konstruksi;
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat di daerah;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan rencana
terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan
pengembangan wilayah;
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -5-
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri
atas:
- Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan;
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -6-
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
negara dan pemantauan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -7-
bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya
air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air
tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan
sumber daya air;
Daya Air; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Bina Marga
(1) Direktorat Jenderal Bina Marga berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Marga dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -8-
Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan
fungsi:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas
yang menjadi prioritas nasional;
bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
penyelenggaraan jalan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga;
dan
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Cipta Karya
(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -9-
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan
pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik,
pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan
persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan
kawasan permukiman, dan pengembangan sarana
prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik,
pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan
persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan
kawasan permukiman, dan pengembangan sarana
prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman,
dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -10-
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman,
dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman,
dan pengembangan sarana prasarana strategis;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya;
dan
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perumahan
(1) Direktorat Jenderal Perumahan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perumahan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Direktorat Jenderal Perumahan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, Direktorat Jenderal Perumahan menyelenggarakan
fungsi:
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -11-
perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, serta pembinaan rumah komersial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan perumahan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perumahan;
dan
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
(1) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pembinaan bidang jasa konstruksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -12-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
menyelenggarakan fungsi:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan
jasa konstruksi;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina
Konstruksi; dan
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -13-
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi dan sinkronisasi di bidang pelaksanaan
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan;
bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan;
usaha di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan;
bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan;
pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum
dan perumahan;
bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan umum dan Perumahan; dan
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -14-
Bagian Kesembilan
Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Bagian Kesepuluh
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
(1) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -15-
(2) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dipimpin
oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan
rencana terpadu program pembangunan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan
pendekatan pengembangan wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis program keterpaduan
pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan
wilayah;
- penyusunan rencana terpadu pembangunan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan
pendekatan pengembangan wilayah;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program
keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum
dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan
pengembangan wilayah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana
terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan
wilayah;
Infrastruktur Wilayah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -16-
Bagian Kesebelas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin
oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 35, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan
kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan umum
dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat;
Daya Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -17-
Bagian Keduabelas
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang keterpaduan
pembangunan.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan
investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-
isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial
budaya dan peran masyarakat.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar
lembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-
isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
teknologi industri dan lingkungan.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional
Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -18-
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat dibentuk
Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -19-
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat secara berkala atau sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus
menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat maupun dalam hubungan antar
kementerian atau lembaga lain yang terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -20-
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus
melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi
di bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(1) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang
lingkup tugas, jumlah direktorat di lingkungan Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina
Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat
Jenderal Perumahan dikecualikan dari batasan jumlah
direktorat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara.
(2) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang
lingkup tugas, jumlah inspektorat di lingkungan
Inspektorat Jenderal dikecualikan dari batasan jumlah
inspektorat sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara.
(3) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal
Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan
Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 8 (delapan)
direktorat.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -21-
(4) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
terdiri atas paling banyak 6 (enam) direktorat.
(5) Jumlah inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas
paling banyak 6 (enam) inspektorat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015
tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 15 Tahun 2015 masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan dilakukan pengangkatan
pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -22-
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.40 -23-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id