Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang adalah pelaksanaan angkutan
barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil,
terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang
telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan
menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang dan bongkar muat
barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan
antarmoda transportasi.
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas
landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang,
dan tempat perpindahan intra dan antarmoda
transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
1. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang
menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan
---
2021, No.99 -5-
penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke
Pelabuhan lainnya.
1. Jaringan Lintas Penyeberangan adalah suatu alur
perairan di laut, selat, teluk, sungai dan/atau danau
yang ditetapkan sebagai lintas penyeberangan.
1. Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari
Bandar Udara asal ke Bandar Udara tujuan melalui
jalur penerbangan yang telah ditetapkan.
1. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang
menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan
laut.
1. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat
yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik
tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan
dengan menggunakan kapal layar, kapal layar
bermotor, dan/atau kapal motor sederhana
berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
1. Angkutan Darat adalah perpindahan orang dan/atau
barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
1. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang
berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan
jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang
dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut
penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan
menggunakan pesawat udara untuk mengangkut
penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu
perjalanan atau lebih dari satu Bandar Udara ke
Bandar Udara yang lain atau beberapa Bandar Udara.
1. Sentra Logistik adalah tempat penyimpanan,
pemasaran dan/atau pendistribusian barang secara
terintegrasi yang diangkut melalui moda angkutan
darat, angkutan laut, atau angkutan udara.
1. Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan
barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya
dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan
---
2021, No.99 -6-
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
1. Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara
kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya
dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan
menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik
angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal,
terpencil, terluar, dan perbatasan.
1. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh
pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain
pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan,
barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
1. Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu yang
selanjutnya disingkat SKPT adalah pusat bisnis
kelautan dan perikanan terpadu mulai dari hulu
sampai ke hilir berbasis kawasan.
1. Perintah Pengapalan (Shipping Instruction) adalah
surat yang dibuat oleh pemilik barang atau
perusahaan jasa pengurusan transportasi (shipper)
yang ditujukan kepada carrier atau kapal (pelayaran)
untuk menerima dan memuat muatan yang tertera
dalam surat tersebut.
1. Informasi Muatan dan Ruang Kapal yang selanjutnya
disingkat IMRK adalah sistem informasi berbasis
aplikasi dalam jaringan yang menginformasikan
kapasitas ruang muat di atas kapal yang digunakan
untuk proses pemesanan dan pengiriman barang atau
muatan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik lndonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
---
2021, No.99 -7-
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Bagian Kesatu
Umum
