Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN

PERPRES No. 27 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk

Angkutan Barang adalah pelaksanaan angkutan

barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil,

terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang

telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan

menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.

1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan

dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu

sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan

pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal

bersandar, naik turun penumpang dan bongkar muat

barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal

yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan

keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang

pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan

antarmoda transportasi.

1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau

perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan

sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas

landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang,

dan tempat perpindahan intra dan antarmoda

transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas

keselamatan dan keamanan penerbangan, serta

fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

1. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang

menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan

---

2021, No.99 -5-

penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke

Pelabuhan lainnya.

1. Jaringan Lintas Penyeberangan adalah suatu alur

perairan di laut, selat, teluk, sungai dan/atau danau

yang ditetapkan sebagai lintas penyeberangan.

1. Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari

Bandar Udara asal ke Bandar Udara tujuan melalui

jalur penerbangan yang telah ditetapkan.

1. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang

menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan

laut.

1. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat

yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik

tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan

dengan menggunakan kapal layar, kapal layar

bermotor, dan/atau kapal motor sederhana

berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.

1. Angkutan Darat adalah perpindahan orang dan/atau

barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan

menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.

1. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang

berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan

jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang

dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut

penumpang dan kendaraan beserta muatannya.

1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan

menggunakan pesawat udara untuk mengangkut

penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu

perjalanan atau lebih dari satu Bandar Udara ke

Bandar Udara yang lain atau beberapa Bandar Udara.

1. Sentra Logistik adalah tempat penyimpanan,

pemasaran dan/atau pendistribusian barang secara

terintegrasi yang diangkut melalui moda angkutan

darat, angkutan laut, atau angkutan udara.

1. Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan

barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya

dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan

---

2021, No.99 -6-

Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.

1. Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara

kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya

dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan

menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik

angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal,

terpencil, terluar, dan perbatasan.

1. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh

pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain

pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan,

barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.

1. Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu yang

selanjutnya disingkat SKPT adalah pusat bisnis

kelautan dan perikanan terpadu mulai dari hulu

sampai ke hilir berbasis kawasan.

1. Perintah Pengapalan (Shipping Instruction) adalah

surat yang dibuat oleh pemilik barang atau

perusahaan jasa pengurusan transportasi (shipper)

yang ditujukan kepada carrier atau kapal (pelayaran)

untuk menerima dan memuat muatan yang tertera

dalam surat tersebut.

1. Informasi Muatan dan Ruang Kapal yang selanjutnya

disingkat IMRK adalah sistem informasi berbasis

aplikasi dalam jaringan yang menginformasikan

kapasitas ruang muat di atas kapal yang digunakan

untuk proses pemesanan dan pengiriman barang atau

muatan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik lndonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun

1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

---

2021, No.99 -7-

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk

Angkutan Barang diselenggarakan oleh Pemerintah

Pusat.

(2) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk

Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi pelayanan Angkutan Laut, Angkutan

Darat, dan Angkutan Udara.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • barang kebutuhan pokok dan barang penting,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan; dan

  • jenis barang lain sesuai dengan kebutuhan

masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar,

dan perbatasan.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

termasuk ternak dan ikan serta muatan balik yang

berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan

barang di laut, darat, dan udara.

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang perdagangan melakukan:

  • pengaturan pendistribusian barang; dan
  • pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis,

jumlah dan harga barang dari dan ke di masing-

masing daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan

perbatasan yang masuk dalam program

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik

Untuk Angkutan Barang di laut, darat, dan udara

---

2021, No.99 -8-

dan program pendukungnya berkoordinasi

dengan Pemerintah Daerah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis barang lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan

pengaturan pendistribusian barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dengan

Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perdagangan.

(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang perdagangan dalam mengatur ketentuan

lebih lanjut mengenai jenis barang lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (6):

  • memperhatikan masukan dari Menteri dan

Pemerintah Daerah; dan

  • berkoordinasi dengan menteri koordinator yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang kemaritiman dan investasi.

Pasal 3

Dalam hal masih tersedianya ruang muat kapal Tol Laut,

barang pengadaan milik pemerintah, badan usaha milik

negara, badan usaha milik daerah, atau selain barang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dapat

diangkut melalui mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban

Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang ke daerah

tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan, dengan

dikenakan tarif komersial sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Kewajiban

Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut,

darat, dan udara dapat dibentuk Sentra Logistik.

(2) Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa SKPT, Industri Kecil Menengah,

Kawasan Industri, Rumah Kita, dan/atau Depo Gerai

Maritim.

---

2021, No.99 -9-

(3) Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan oleh pemerintah.

(4) Penyelenggaraan Sentra Logistik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh

badan usaha milik negara melalui mekanisme

penugasan oleh menteri sesuai dengan

kewenangannya.

Bagian Kedua

Angkutan Barang di Laut

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk

Angkutan Barang di laut wajib memenuhi prinsip-

prinsip sebagai berikut:

  • melaksanakan pelayaran angkutan barang

berdasarkan tarif dan Jaringan Trayek yang

ditetapkan oleh Menteri serta diumumkan secara

transparan ke dalam portal IMRK;

  • memberikan perlakuan dan pelayanan bagi

semua pengguna jasa sesuai dengan standar

pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;

  • menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran

serta angkutan barang;

  • memenuhi sarana dan prasarana Pelabuhan yang

ditetapkan oleh Menteri; dan

  • mempertimbangkan efisiensi dan kelancaraan

angkutan barang.

(2) Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi Jaringan Trayek utama maupun

Jaringan Trayek pendukung sebagai feeder ke

Pelabuhan lainnya.

(3) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk

Angkutan Barang di laut sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa subsidi angkutan barang di laut.

---

2021, No.99 -10-

Pasal 6

(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang di laut, Pemerintah

Pusat menugaskan badan usaha milik negara di

bidang angkutan laut.

(2) Menteri memberikan penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada PT Pelayaran Nasional

Indonesia (Persero).

(3) Selain penugasan kepada badan usaha milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat

menugaskan kepada badan usaha milik negara

lainnya di bidang angkutan laut.

(4) Dalam hal terdapat keterbatasan armada untuk

Penyelenggaraan Pelayanan Publik Untuk Angkutan

Barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri dapat melakukan pemilihan penyedia jasa

lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang pengadaan

barang/jasa pemerintah.

Pasal 7

Dalam rangka mendukung konektivitas Penyelenggaraan

Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di

laut, pemerintah dapat melibatkan Angkutan Laut

Pelayaran-Rakyat.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan

Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di

laut diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Setiap barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan

Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang

di laut wajib dilengkapi dengan Surat Pengapalan

(Shipping Instruction).

---

2021, No.99 -11-

(2) Ketentuan mengenai Surat Pengapalan (Shipping

Instruction) dilaksanakan berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Angkutan Barang di Darat

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk

Angkutan Barang di darat wajib memenuhi prinsip-

prinsip sebagai berikut:

  • melaksanakan angkutan barang berdasarkan tarif

dan jaringan trayek jalan serta Jaringan Lintas

Penyeberangan dengan menggunakan sistem

informasi berbasis aplikasi dalam jaringan yang

menginformasikan operasional muatan

pengiriman barang;

  • memberikan perlakuan dan pelayanan bagi

semua pengguna jasa sesuai dengan standar

pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;

  • menjaga keselamatan dan keamanan angkutan

barang;

  • memenuhi sarana dan prasarana yang ditetapkan

oleh Menteri; dan

  • mempertimbangkan efisiensi dan kelancaraan

angkutan barang.

(2) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk

Angkutan Barang di darat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berupa subsidi angkutan barang di

darat.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk

Angkutan Barang di darat meliputi:

  • angkutan jalan; dan
  • Angkutan Penyeberangan.

---

2021, No.99 -12-

(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang di darat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan kepada:

  • Perum DAMRI untuk angkutan jalan; dan/atau
  • PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk

Angkutan Penyeberangan.

(3) Dalam hal terdapat keterbatasan armada untuk

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk

Angkutan Barang di darat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri dapat melakukan pemilihan

penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan

barang/jasa pemerintah.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan

Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di

darat diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Angkutan Barang di Udara

Pasal 13

(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk

Angkutan di udara dilaksanakan melalui program

Jembatan Udara.

(2) Program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berupa kegiatan Angkutan Udara

perintis Kargo dan subsidi kegiatan Angkutan Udara

Kargo.

(3) Penyelenggaraan program Jembatan Udara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi

prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • kegiatan Angkutan Udara Kargo berdasarkan

Rute Penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri

dan dapat diberikan kompensasi berupa subsidi

operasi angkutan udara dan/atau subsidi

---

2021, No.99 -13-

angkutan bahan bakar minyak;

  • pelaksana Angkutan Udara Kargo mematuhi

ketentuan keselamatan dan keamanan

penerbangan serta pelayanan angkutan Kargo;

dan

  • Bandar Udara menyediakan fasilitas sesuai

dengan peruntukan Angkutan Udara

barang/Kargo di Bandar Udara.

Pasal 14

Program Jembatan Udara dilaksanakan oleh Menteri

melalui:

  • penugasan kepada badan usaha milik negara yang

bergerak di bidang Angkutan Udara untuk subsidi

Angkutan Udara Kargo; dan/atau

  • proses lelang atau bentuk lainnya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Jembatan Udara dapat merupakan kelanjutan

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk

Angkutan Barang di laut diteruskan melalui angkutan jalan

dan/atau Angkutan Penyeberangan ke Bandar Udara

terdekat menuju Bandar Udara yang ditetapkan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan

Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di

udara diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 17

Dalam melaksanakan penugasan dalam rangka

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk

Angkutan Barang, badan usaha milik negara dapat

melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah

dan/atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

---

2021, No.99 -14-

PENDANAAN

Pasal 18

Pendanaan yang diperlukan untuk Penyelenggaraan

Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang

bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  • sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Alokasi anggaran untuk Penyelenggaraan Kewajiban

Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang yang sudah

ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara digunakan sebagai dasar untuk membuat

kontrak dengan badan usaha milik negara dan/atau

badan usaha lainnya yang akan melaksanakan

kewajiban pelayanan publik.

(2) Kontrak dengan badan usaha milik negara dan/atau

badan usaha lainnya di bidang angkutan

ditandatangani segera setelah diterbitkannya Daftar

Isian Pelaksanaan Anggaran.

(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

memuat paling sedikit:

  • para pihak yang melakukan perjanjian;
  • pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan

uraian yang jelas;

  • hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam

perjanjian;

  • nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat

pembayaran;

  • persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan

terinci;

  • ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi

dalam hal para pihak tidak memenuhi

---

2021, No.99 -15-

kewajibannya;

  • penyelesaian perselisihan; dan
  • ketentuan mengenai keadaan memaksa.

Pasal 20

(1) Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi

mengoordinasikan dan mengawasi Penyelenggaraan

Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang

serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1

(satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu

jika diperlukan.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam

pengawasan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), menteri koordinator yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kemaritiman dan investasi membentuk gugus tugas

(task force).

(3) Gugus tugas (task force) sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) beranggotakan kementerian dan lembaga

terkait yang menangani Penyelenggaraan Kewajiban

Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.

Pasal 21

Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perdagangan berkoordinasi dengan

Pemerintah Daerah untuk:

  • memberikan dukungan dalam pembinaan dan

sosialisasi;

  • melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan

Sentra Logistik; dan

---

2021, No.99 -16-

  • melakukan peningkatan perdagangan produk

unggulan daerah untuk memaksimalkan muatan

balik.

Pasal 22

Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan:

  • melakukan konsolidasi muatan hasil perikanan dan

kelautan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi

daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;

  • melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi SKPT

di daerah dengan Sentra Logistik sebagai program

pendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang;

  • melakukan peningkatan perdagangan hasil perikanan

dan kelautan serta menghidupkan industri perikanan

nasional, khususnya di Indonesia bagian timur untuk

memaksimalkan muatan balik; dan

  • membantu sosialisasi kepada pelaku usaha perikanan

untuk memanfaatkan program Penyelenggaraan

Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.

Pasal 23

Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah

tertinggal, dan transmigrasi:

  • berkoordinasi dengan Badan Nasional Pengelolaan

Perbatasan untuk memberikan masukan mengenai

trayek atau Rute Penerbangan Penyelenggaraan

Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang

baik laut, darat, dan udara agar mampu menjangkau

daerah perbatasan;

---

2021, No.99 -17-

  • ikut serta dalam melakukan pengawasan distribusi

logistik di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan

perbatasan; dan

  • melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah

dalam pengawasan distribusi barang pokok dan

barang penting, pengawasan harga dan pemberdayaan

badan usaha millik daerah atau badan usaha milik

desa atau koperasi desa sebagai Sentra Logistik

melalui mekanisme kerja sama.

Pasal 24

Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan

menengah melakukan peningkatan perdagangan hasil

produksi usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah

untuk memaksimalkan muatan balik.

Pasal 25

Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pertanian:

  • memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah

dalam melakukan konsolidasi muatan hasil tanaman

pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan

untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah

tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;

  • melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi

lumbung desa, sentra produksi, dan sentra industri

daerah dengan Sentra Logistik sebagai program

pendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang; dan

  • melakukan peningkatan perdagangan hasil tanaman

pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan

untuk memaksimalkan muatan balik.

---

2021, No.99 -18-

Pasal 26

Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perindustrian:

  • memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah

dalam melakukan konsolidasi muatan hasil industri

untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah

tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;

  • melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi

industri daerah dengan Sentra Logistik sebagai

program pendukung Penyelenggaraan Kewajiban

Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang;

  • melakukan peningkatan perdagangan hasil industri

daerah untuk memaksimalkan muatan balik;

  • memfasilitasi pemberdayaan dan perkuatan industri

angkutan pedesaan dalam rangka produktivitas

masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan

perbatasan; dan

  • memfasilitasi pemberdayaan industri angkutan

perairan dan perkuatan industi perkapalan nasional

dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Kewajiban

Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.

Pasal 27

Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang badan usaha milik negara:

  • melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap

badan usaha milik negara yang mendapatkan

penugasan dalam Penyelenggaraan Kewajiban

Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dan Sentra

Logistik;

  • mendorong badan usaha milik negara yang

mendapatkan penugasan untuk melakukan berbagai

upaya korporasi dalam menekan biaya logistik,

---

2021, No.99 -19-

termasuk melalui pemberian potongan tarif untuk

kelancaran Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang yang dilaksanakan

sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang

baik; dan

  • mendorong badan usaha milik negara yang

mendapatkan penugasan untuk melakukan

peningkatan perdagangan melalui muatan balik

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk

Angkutan Barang.

Pasal 28

Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang dalam negeri:

  • memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada

Pemerintah Daerah agar ikut berpartisipasi aktif

memanfaatkan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang melalui program

Sentra Logistik daerah;

  • melakukan konsolidasi perdagangan barang pokok

dan barang penting yang dibutuhkan daerah;

  • mendorong Pemerintah Daerah agar hasil industri

daerah dapat dijual ke luar daerah untuk kebutuhan

dalam negeri atau ekspor;

  • membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan

perencanaan pengembangan daerah; dan

  • meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah untuk

memaksimalkan muatan balik.

Pasal 29

Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika:

---

2021, No.99 -20-

  • menyiapkan infrastruktur teknologi informasi dan

komunikasi di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan

perbatasan untuk mendukung Penyelenggaraan

Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang;

dan

  • memberikan dukungan dan pembinaan bagi

terselenggaranya akses informasi dan pengembangan

aplikasi logistik dalam pelaksanaan Penyelenggaraan

Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.

Pasal 30

Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan:

  • memberikan dukungan penganggaran melalui bagian

anggaran kementerian atau lembaga dan/atau transfer

ke daerah dan dana desa; dan

  • memberikan insentif pajak pada kawasan Indonesia

timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang perpajakan.

Pasal 31

Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan

rakyat memberikan dukungan ketersediaan prasarana

berupa infrastruktur yang menjadi akses jalan bagi

kelancaran transportasi moda darat, laut, dan udara sesuai

kewenangannya:

  • dukungan transportasi moda darat yaitu dukungan

akses pada Sentra Logistik yang telah berupa jalan

nasional yang telah ada;

  • dukungan transportasi moda laut yaitu dukungan

akses pada Pelabuhan yang telah siap operasional dan

berhierarki utama atau pengumpul sebagai

---

2021, No.99 -21-

pendukung kegiatan Sentra Logistik sebagaimana

dimaksud pada huruf a; dan

  • dukungan transportasi moda udara yaitu dukungan

akses pada Bandar Udara yang telah siap operasional

dan berhierarki pengumpul skala pelayanan primer,

sekunder, serta tersier yang berlokasi di ibukota

provinsi sebagai pendukung kegiatan Sentra Logistik

sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 32

Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral

memberikan dukungan terhadap ketersediaan Bahan

Bakar Minyak pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban

Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dengan harga

yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 33

Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah

Daerah Kabupaten/Kota:

  • memberikan masukan jenis barang yang diangkut

melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik

Untuk Angkutan Barang;

  • membantu melakukan sosialisasi program

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk

Angkutan Barang kepada masyarakat dan pelaku

usaha di daerah masing-masing;

  • melakukan pembinaan dan meningkatkan peran

badan usaha milik daerah atau badan usaha milik

desa atau koperasi desa sebagai Sentra Logistik

melalui mekanisme kerja sama dalam

penyelenggaraan Sentra Logistik;

---

2021, No.99 -22-

  • ikut melakukan pengawasan Penyelenggaraan

Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang,

distribusi barang pokok dan barang penting,

pengendalian harga penjualan untuk menekan

disparitas harga; dan

  • melakukan peningkatan perdagangan dengan

mendorong pengusaha daerah melalui muatan balik

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk

Angkutan Barang.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • penugasan dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban

Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang yang

dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini

tetap berlaku sampai dengan berakhirnya penugasan

tersebut; dan

  • pemilihan penyedia jasa lainnya dalam rangka

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk

Angkutan Barang yang dilakukan sebelum berlakunya

Peraturan Presiden ini tetap berlaku sampai dengan

berakhirnya kontrak pemilihan penyedia jasa lainnya

tersebut.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 70

Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban

Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke

Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor

---

2021, No.99 -23-

1. dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini dan

belum diganti berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden

ini.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan

Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari

dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan

Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2017 Nomor 165) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2021, No.99 -24-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 April 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 April 2021

,

ttd.