TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Tunjangan
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi diberikan Tunjangan Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian Tunjangan Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209739 A
---
PRESIDEN
### REPUELIK INDONESIA
4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2024
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2024
### MENTERI SEKRETARIS NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 41
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA
-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 209849 A
---
PRESIDEN
### REPUBLTK INDONESIA
LAMPIRAN
### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 27 TAHUN 2024
TENTANG
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
### ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
### ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
### BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
I Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia Rp976.OO0,O0
2 Asisten Penguj i Perangkat Telekomunikasi Mahir Rp54O.OOO,OO
3 Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil Rp36O.OO0,O0
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
-undangan
Hukrrm,
Djaman
SK No 209851 A
