Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 27 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi diberikan Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 209739 A --- PRESIDEN ### REPUELIK INDONESIA 4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2024 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ### JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2024 ### MENTERI SEKRETARIS NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO ### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 41 Salinan sesuai dengan aslinya ### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA -undangan Hukum, Djaman SK No 209849 A --- PRESIDEN ### REPUBLTK INDONESIA LAMPIRAN ### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ### ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ### ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI ### BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan I Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia Rp976.OO0,O0 2 Asisten Penguj i Perangkat Telekomunikasi Mahir Rp54O.OOO,OO 3 Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil Rp36O.OO0,O0 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ### JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya ### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA -undangan Hukrrm, Djaman SK No 209851 A