Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah Anggota Kepolisian Negara
yang menduduki jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
3. Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Anggota Kepolisian Negara
dan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
4. Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Anggota Kepolisian Negara
dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
5. Eselon Jabatan adalah tingkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 2
Kepada Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Pasal 3 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan eselon jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah menerima tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan jabatan struktural.
Pasal 6 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Pemberian tunjangan jabatan struktural dihentikan apabila Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands
