Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Azerbaijan mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Azerbaijan on Economic and Technical Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Mei 2008 di Baku, Azerbaijan, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Azerbaijan, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK AZERBAIJAN MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI DAN TEKNIK (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF AZERBAIJAN ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Azerbaijan, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
