Bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur yang melaksanakan
perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya
perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas yang berlaku
bagi pejabat eselon I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
