Mengesahkan Protocol to Incorporate Technical Barriers to Trade and
Sanitary and Phytosanitary Measures into the Agreement on Trade
in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic
Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations
and the People’s Republic of China (Protokol Untuk Menambahkan
Aturan Hambatan Teknis Perdagangan dan Kebijakan Sanitary
dan Phytosanitary dalam Persetujuan Perdagangan Barang dari
Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi
Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik Rakyat China), yang telah ditandatangani pada tanggal
19 November 2012 di Phonm Penh, Kamboja, yang naskah aslinya
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
