Langsung ke konten

KEMENTERIAN KEUANGAN

PERPRES No. 28 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri

sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin

penyelenggaraan urusan kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin
kementerian.

Pasal 4

Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan,
kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan
pembiayaan dan risiko;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 3

- perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal
dan sektor keuangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Keuangan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Keuangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
Kementerian Keuangan di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di
bidang keuangan negara; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Keuangan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Kebijakan Fiskal;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 4

- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara;
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
- Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar
Modal; dan
- Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Keuangan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Keuangan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 5

Pasal 10

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 8

(delapan) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Anggaran

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan
negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar
biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan
negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar
biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara,
anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan
pajak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan
anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran
pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara,
anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan
pajak;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 6

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas Sekretariat Direktorat

Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 6
(enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Seksi.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pajak

Pasal 15

(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 16

Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perpajakan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 7

- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
perpajakan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 18

(1) Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal

dan paling banyak 15 (lima belas) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 5 (lima) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 6
(enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling
banyak 5 (lima) Seksi.

(6) Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak, pada

Direktorat Jenderal Pajak dapat dibentuk direktorat yang
melaksanakan tugas di bidang perpajakan internasional, manajemen
strategis, sumber daya manusia, dan kepatuhan internal.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan
hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang
kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 8

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum,
pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan
dan cukai;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum,
pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan
dan cukai;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi
penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan,
penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di
bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi
penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 22

(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas Sekretariat Direktorat

Jenderal dan paling banyak 10 (sepuluh) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 6
(enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Seksi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 9

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 24

Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran,
pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan
kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan
kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan pemerintah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan
anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan pemerintah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan pemerintah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 10

Pasal 26

(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas Sekretariat Direktorat

Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 6
(enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Seksi.

Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Pasal 27

(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 28

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara,
kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang
negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara
dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan
lelang;
- pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan
negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang
negara, dan lelang;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 11

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang barang
milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain,
penilaian, piutang negara, dan lelang;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang milik
negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain,
penilaian, piutang negara, dan lelang;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang barang
milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain,
penilaian, piutang negara, dan lelang;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 30

(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas Sekretariat

Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 6
(enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Seksi.

Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Pasal 31

(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 32

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah
lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 12

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana
perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan
retribusi daerah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana
perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan
retribusi daerah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi
dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya,
dan pajak daerah dan retribusi daerah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan
pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan
pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi
dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya,
dan pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 34

(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas Sekretariat

Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 6
(enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Seksi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 13

Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

Pasal 35

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 36

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat
berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan
pembangunan, dan risiko keuangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat
berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan
pembangunan dan risiko keuangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan
pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan
pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan
penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan
pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 14

Pasal 38

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko terdiri atas

Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan)
Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 6
(enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Seksi.

Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal

Pasal 39

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 40

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal atas pelaksanaan
tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 15

- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

Pasal 42

(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan

paling banyak 8 (delapan) Inspektorat.

(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 5 (lima) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok
Jabatan Fungsional Auditor.

Bagian Kesebelas
Badan Kebijakan Fiskal

Pasal 43

(1) Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Badan Kebijakan Fiskal dipimpin oleh Kepala.

Pasal 44

Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan,
penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor
keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,
Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan
perumusan rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan serta
kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
- pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan fiskal
dan sektor keuangan;
- pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 16

- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan fiskal dan sektor
keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
- pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 46

(1) Badan Kebijakan Fiskal terdiri atas Sekretariat Badan dan paling

banyak 7 (tujuh) Pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bagian yang

menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 6 (enam) Bidang.

(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.

(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4
(empat) Subbidang.

Bagian Keduabelas
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Pasal 47

(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 48

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas
menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di
bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48,
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 17

- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan,
pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di
bidang keuangan negara;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan,
pelatihan dan sertifikasi kompetensi dan pemanfaatan hasil
pendidikan di bidang keuangan negara;
- pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 50

(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tujuh)

Pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bagian yang

menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 6 (enam) Bidang.

(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.

(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4
(empat) Subbidang.

Bagian Ketigabelas
Staf Ahli

Pasal 51

(1) Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan
pajak.

(2) Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang
kepatuhan penerimaan pajak.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 18

(3) Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang
pengawasan penerimaan pajak.

(4) Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di
bidang kebijakan penerimaan negara.

(5) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang
pengeluaran negara.

(6) Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri di bidang makro ekonomi dan keuangan internasional.

(7) Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar

Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri di bidang kebijakan dan regulasi jasa
keuangan dan pasar modal.

(8) Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi
informasi.

Pasal 52

(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51,

- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf
Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan
Pajak, ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal Pajak
dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak;
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara ditugaskan untuk
membantu Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea
dan Cukai, serta Badan Kebijakan Fiskal dalam
mengoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang penerimaan
kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak;
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Staf Ahli Bidang Makro
Ekonomi dan Keuangan Internasional, Staf Ahli Bidang Kebijakan
dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, dan Staf Ahli
Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi dapat
ditugaskan untuk membantu pimpinan unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan dalam mengoordinasikan
pelaksanaan tugas.

(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan Staf Ahli Menteri

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 19

Bagian Keempatbelas
Pusat

Pasal 53

(1) Pada Kementerian Keuangan dapat dibentuk Pusat yang disesuaikan

dengan kebutuhan dan beban kerja.

(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

melalui Sekretaris Jenderal.

(3) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 54

(1) Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat)
Bidang.

(2) Pusat yang menangani Teknologi Informasi terdiri atas Bagian yang

menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 7 (tujuh) Bidang.

(3) Pusat yang menangani Profesi Keuangan terdiri atas Bagian yang

menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 5 (lima) Bidang.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 5 (lima) Subbidang.

Bagian Kelimabelas
Instansi Vertikal

Pasal 55

(1) Unsur pelaksana tugas pokok di daerah adalah Instansi Vertikal

Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

(2) Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Kementerian

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 20

Bagian Keenambelas
Unit Pelaksana Teknis

Pasal 56

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis

penunjang di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban
kerja.

(2) Organisasi dan Tata Kerja unit pelaksana teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Bagian Ketujuhbelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 57

Di lingkungan Kementerian Keuangan dapat ditetapkan jabatan fungsional
tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

(1) Di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diangkat paling banyak 3

(tiga) orang Staf Khusus Menteri.

(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 59

Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan
merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Keuangan.

Pasal 60

(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik
dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 61

(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 21

(2) Staf Khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan

Menteri.

(5) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan

Menteri.

Pasal 62

(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)

yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus,
diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)

yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat
dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri

diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b.

(2) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari

Sekretariat Jenderal.

(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya

tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

Pasal 64

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri tetap

menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri

dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat
jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

TATA KERJA

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Keuangan harus
menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian
Keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 22

Pasal 66

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara secara
berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 67

Kementerian Keuangan wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 68

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 69

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 70

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk
pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 71

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 23

Pasal 74

(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan

Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya.

(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan

Tinggi Madya.

(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat

Jenderal, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah
jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah

jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah

jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 75

Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon II.a atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Pasal 76

(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah jabatan struktural setinggi-

tingginya eselon III.a atau Jabatan Administrator.

(2) Unit Pelaksana Teknis yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden

ini telah ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon II.b, dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan
hasil evaluasi kelembagaan.

Pasal 77

(1) Pejabat struktural eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.

(2) Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(3) Pengangkatan pejabat struktural eselon I atau Jabatan Pimpinan

Tinggi Madya dan pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 24

(4) Pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan

oleh Menteri.

(5) Pejabat struktural eselon III ke bawah sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi
pelimpahan wewenang oleh Menteri.

PENDANAAN

Pasal 78

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Keuangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 79

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang
berkaitan dengan Kementerian Keuangan; dan
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22
Tahun 2007, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 80

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang
memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru
dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 81

Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli
tetap diberikan eselon I.a.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 25

Pasal 82

(1) Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 53,

### Pasal 55, dan Pasal 56, pada Kementerian Keuangan dibentuk unit

khusus yang bertanggung jawab pada Menteri.

(2) Unit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dan tidak

terbatas pada:
- Sekretariat Pengadilan Pajak, yang bertugas memberikan
dukungan kepada Pengadilan Pajak;
- Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang bertugas melakukan
pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional; dan
- Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, yang bertugas
memberikan dukungan kepada Komite Pengawas Perpajakan.

Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Keuangan ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 84

(1) Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan

wilayah kerja eselon III ke bawah pada Kantor Pusat, Instansi Vertikal,
dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak sepanjang tidak
melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau
pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan oleh Menteri.

(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(3) Salinan penetapan rincian tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan

wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.

Pasal 85

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan
mengenai Kementerian Keuangan dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.51 26

- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja; dan
- Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22
Tahun 2007,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 86

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2015

,

www.peraturan.go.id