Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, yang
www.peraturan.go.id
---
2017, No.54
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Merek
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
