Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

PERPRES No. 28 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing

Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional

Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, yang selanjutnya

disebut dengan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan

dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai

Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

atau Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing

Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing

Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing

Kemasyarakatan setiap bulan.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten

Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan

Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besaran Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Besaran Tunjangan Asisten Pembimbing

Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.85 -4-

Pasal 4

(1) Pemberian Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

(2) Pemberian Tunjangan Asisten Pembimbing

Kemasyarakatan dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

(1) Pemberian Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan

dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan

struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena

hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan

dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pemberian Tunjangan Asisten Pembimbing

Kemasyarakatan dihentikan apabila Pegawai Negeri

Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat

dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional

lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan

Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.85 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 April 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Mei 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2019, No.85 -6-

INDONESIA,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2019, No.85-7-

INDONESIA,

ttd

www.peraturan.go.id