Langsung ke konten

KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

PERPRES No. 28 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
yang selanjutnya disingkat KNEKS adalah lembaga
nonstruktural yang bersifat independen dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi.
2.Menteri...

SK No 023557 A

---

PRESIDEN

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan'

Pasal 2

Ruang lingkup ekonomi dan keuangan syariah meliputi:
- pengembangan industri produk halal;
- pengembangan ind'ustri keuangan syariah;
- pengembangan dana sosial syariah; dan
- pengembangan dan perluasan kegiatan usaha
syariah.

Pasal 2

Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri
Pasal2I...
SK No 023606 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Dengan Peraturan Presid'en ini dibentuk KNEKS'

Pasal 4

KNEKS mempunyai tugas mempercepat, memperluas'
dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan
syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi
nasional.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, KNEKS menyelenggarakan fungsi:
- pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program
strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi
dan keuangan sYariah;
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas
penyusunan dan Pelaksanaan rencana arah
strategis pada sektor kebijakan dan Program
ekonomi dan keuangan sYariah;

  • perumusan

SK No 023558 A

---

PRESIDEN

c perumusan dan pemberian rekomendasi atas
penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan
keuangan syariah; dan
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah
kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi
dan keuangan sYariah.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

KNEKS terdiri atas:
- Pimpinan;
- Sekretaris merangkaP anggota;
- Anggota;
- Manajemen Eksekutif; dan
- Sekretariat KNEKS.

Bagian Kedua
Pimpinan

Pasal 7

(1) Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 6

huruf a terdiri atas:
- Ketua : Presiden Republik Indonesia
- Wakil Ketua
selaku Ketua Harian: Wakil Presiden Republik
Indonesia.

(2) wakil

SK No 023559 A

---

PRESIDEN

(2) Wakit Ketua selaku Ketua Harian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b membantu Ketua
dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan
fungsi KNEKS serta memberikan arahan kepada
Sekretaris, Anggota, dan Manajemen Eksekutif.

Bagian Ketiga
Sekretaris

Pasal 8

(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas pimpinan,

Menteri dinyatakan sebagai Sekretaris merangkap
anggota.

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri sebagai Sekretaris
melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja
Manajemen Eksekutif serta menyampaikan
laporannya secara berkala kepada Ketua dan wakil
Ketua selaku Ketua Harian.

Bagian Keempat
Anggota

Pasal 9

(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

huruf c terdiri atas:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan KebudaYaan;
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi;
- Menteri Agama;
- Menteri Perindustrian;
- MenteriPerdagangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
h.Menteri...

SK No 023560 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lKepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan;
- Gubernur Bank Indonesia;
- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan;
- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia; dan
- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri'

(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas:
- bersama dengan Manajemen Eksekutif
membantu Ketua dan Wakil Ketua selaku Ketua
Harian dalam mengembangkan ekonomi dan
keuangan syariah melalui perumusan arah
kebijakan dan pen5rusunan program strategis
nasional; dan
- melaksanakan arah kebijakan Wakil Ketua
selaku Ketua Harian dalam menjalankan
program strategis nasional bidang ekonomi dan
keuangan syariah sesuai bidang tugas dan
fungsi masing-masing.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Anggota bertanggung jawab kepada
Ketua melalui Wakil Ketua selaku Ketua Harian'

Bagian Kelima
Manajemen Eksekutif

Pasal 10

(1) Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang

Direktur Eksekutif.

(2) Manajemen

SK No 023561 A

---

PRESIDEN

(21 Manajemen Eksekutif berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua dan sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Ketua selaku Ketua
Harian.

### Pasal 1 I

Manajemen Eksekutif mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan rekomendasi arah kebijakan dan program
strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan
syariah.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Manajemen Eksekutif menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan rumusan rekomendasi arah kebijakan
dan program strategis pembangunan nasional di
sektor ekonomi dan keuangan syariah;
- penyiapan pengoordinasian penyusunan dan
pelaksanaan rencana program strategis di sektor
ekonomi dan keuangan sYariah;
- pengelolaan dan pengolahan data dan informasi
mengenai pengembangan di sektor ekonomi dan
keuangan syariah nasional;
- pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan
pelaksanaan kebijakan dan program strategis
pembangunan nasional di sektor ekonomi dan
keuangan syariah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil
Ketua selaku Ketua Harian.

Pasal 13

Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf d terdiri atas:

- Direktur Eksekutif; dan
- unit kerja.
Pasal14...

SK No 023562 A

---

PRESIDEN

Pasal 14

Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf a mempunyai tugas memimpin dan
mengoordinasikan tugas dan fungsi Manajemen
Eksekutif.

Pasal 15

Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf
b mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
substansi pelaksanaan tugas Manajemen Eksekutif.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Manajemen Eksekutif diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Sekretariat

Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan tugas, Manajemen Eksekutif

dibantu oleh Sekretariat KNEKS yang dipimpin oleh
Kepala Sekretariat KNEKS.
(2\ Sekretariat KNEKS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas pemberian dukungan
administrasi kepada Manajemen Eksekutif'

(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Sekretariat KNEKS mempunyai tugas
pemberian dukungan administrasi kepada Pimpinan
dan Anggota KNEKS.

(4) Sekretariat KNEKS sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Pimpinan melalui Sekretaris dan secara
administrasi dikoordinasikan oleh Menteri.

(5) Ketentuan

SK No 023563 A

---

PRESIDEN

(5) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas,

fungsi, dan tata kerja Sekretariat KNEKS diatur
dalam Peraturan Menteri setelah mendapat
yang persetujuan tertulis dari menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Pasal 18

masa (1) Direktur Eksekutif diangkat oleh Ketua untuk
jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembati untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Dalam mengangkat Direktur Eksekutif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Ketua dapat meminta
rekomendasi Wakil Ketua selaku Ketua Harian.

(3) Ketua dapat memberhentikan masa jabatan Direktur

Eksekutif berdasarkan pencapaian kinerja.

(4) Dalam memberhentikan Direktur Eksekutif

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua dapat
meminta rekomendasi Wakil Ketua selaku Ketua
Harian.

Pasal 19

(1) Pemilihan calon Direktur Eksekutif dilakukan

melalui proses seleksi terbuka.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

calon Direktur Eksekutif melalui proses seleksi
terbuka diatur dengan Peraturan KNEKS.

(3) Peraturan KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua selaku

Ketua Harian.

Pasal 21

(1) Manajemen Eksekutif diisi oleh pegawai yang bekerja

penuh waktu.

(2) Pegawai pada unit kerja diangkat dan diberhentikan

oleh Direktur Eksekutif.

Pasal22
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri
Sipil.

Pasal 23

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pegawai

KNEKS diberikan status penugasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
yang (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
KNEKS menduduki jabatan sebagai pegawai
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 24

Pegawai yang berasal dari Non-Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, apabila telah
berakhir masa jabatannya tidak memperoieh atau tidak
diberikan uang pensiun dan/atau uang pesangon.

TATA KERJA

Pasal 25

(1) KNEKS melaksanakan rapat pleno KNEKS secara

berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2) Anggota

SK No 023570 A

---

PRESIDEN

(2) Anggota melaksanakan rapat koordinasi dengan

Direktur Eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6
(enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.

Pasal 26

(1) Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas

dan fungsi, KNEKS harus menyusun peta proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
kelembagaan KNEKS yang efektif dan efisien antara
kementertanf lembaga, otoritas, dan pemangku
kepentingan lain.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai peta proses bisnis
kelembagaan KNEKS diatur dengan Peraturan
KNEKS.
ayat (3) Peraturan KNEKS sebagaimana dimaksud pada
(21 dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua selaku
Ketua Harian.

PENDANAAN

Pasal27
pelaksanaan (1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi
tugas KNEKS dan kesekretariatan dapat berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danlatau
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan

Bagian dan Belanja Negara dibebankan pada
Anggaran Kementerian Keuangan.

Pasal 28

(1) Manajemen Eksekutif diberikan hak keuangan dan

fasilitas lainnya.

(2) Ketentuan...

SK No 023566 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(21 Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak
keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Presiden.

Pasal 29

dengan (1) Anggaran KNEKS dikelola dan dimanfaatkan
memperhatikan prinsip keuangan negara dan tata
kelola yang baik.
(21 Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan
keuangan dan pemanfaatan anggaran, laporan
KNEKS diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(3) Laporan keuangan KNEKS sebagaimana dimaksud

pada ayat (21yang telah diaudit, diumumkan kepada
masyarakat.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
pejabat/pegawai yang memangku jabatan di lingkungan
Manajemen Eksekutif:
sampai a. tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
dengan dibentuknya jabatan baru; dan/atau
- paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat dalam
jabatan baru dilakukan evaluasi kinerja.

Pasal 31

berlaku, (1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai
pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan aset, serta
Komite dokumen pada Manajemen Eksekutif
dari Nasional Keuangan Syariah dialihkan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada
Kementerian Keuangan.

(2) Pengalihan...

SK No 023607 A

---

FRESIDEN

(1) (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat

dikoordinasikan oleh Menteri dengan melibatkan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan
instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.

(1) (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat

1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama
(satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden
ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
merupakan Peraturan Perundang-undangan yang
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun
2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 235), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.

Pasal 33

berlaku, Pada saat Peraturan Presiden ini mulai
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang
Komite Nasional Keuangan Syariah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 235), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

SK No 023609 A

---

PRESIDEN

_13_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari2O2O

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2O2O

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
-undangan,

Y
1a vanna Djaman {',

SK No 023610 A