Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 28 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Pera.turan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Pertanahan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan diberikan Tunjangan Penata Pertanahan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran T\rnjangan Penata Pertanahan ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam La.mpiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penata Pertanahan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penata Pertanahan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Pertanahan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Pertanahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 209743 A --- PRESIDEN ### REPUBLTK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari2024 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ### JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari2024 ### MENTERI SEKRETARIS NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO ### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 42 Salinan sesuai dengan aslinya ### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum- -, sil Djaman SK No 209876 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN ### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ### PENATA PERTANAHAN ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ### PENATA PERTANAHAN ### BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Penata Pertanahan Ahli Utama Rp2.025.000,00 2 Penata Pertanahan Ahli Madya Rp1.380.000,00 3 Penata Pertanahan Ahli Muda Rp1.1OO.00O,OO 4 Penata Pertanahan Ahli Pertama Rp540.O00,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ### JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya ### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, anna Djaman SK No 209877 A