Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2005 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2005

PERPRES No. 29 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2004, dirinci ke dalam bagian anggaran/unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini. (2) Rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci lebih lanjut menurut Lokasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa pergeseran anggaran belanja antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran dan/atau antarkegiatan dalam satu program dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2002 dengan penyesuaian yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 3

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 …

Pasal 4

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2005. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands