Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2005 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2005
Pasal 1
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2004, dirinci ke dalam bagian anggaran/unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci lebih lanjut menurut Lokasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa pergeseran anggaran belanja antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran dan/atau antarkegiatan dalam satu program dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2002 dengan penyesuaian yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 3
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4 …
Pasal 4
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2005.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
