Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PERPRES No. 29 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, diberikan tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 29 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 Pranata Hubungan Pranata Hubungan Rp 650.000,00 Masyarakat Ahli Masyarakat Madya Pranata Hubungan Rp 400.000,00 Masyarakat Muda Pranata Hubungan Rp 270.000,00 Masyarakat Pertama 2. Pranata Hubungan Pranata Hubungan Rp 300.000,00 Masyarakat Terampil Masyarakat Penyelia Pranata Hubungan Rp 265.000,00 Masyarakat Pelaksana Lanjutan Pranata Hubungan Rp 240.000,00 Masyarakat Pelaksana Pranata Hubungan Rp 220.000,00 Masyarakat Pelaksana Pemula PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO