Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

PERPRES No. 29 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Dalam rangka percepatan penyediaan air minum, Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dapat memberikan:
a. jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada bank; dan
b. subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank.
(2) Kredit yang dapat disalurkan kepada PDAM dalam rangka pemberian jaminan dan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kredit investasi.
(3) Jaminan ...

(3) Jaminan dan subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan perjanjian kredit investasi antara PDAM dan bank.

Pasal 2

Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kewajiban pembayaran kembali kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo, sedangkan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi resiko bank yang memberikan kredit investasi.

Pasal 3

(1) Dalam hal PDAM gagal membayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian pinjaman, Pemerintah Pusat menanggung sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan bank menanggung 30% (tiga puluh persen) dari jumlah gagal bayar.
(2) Berdasarkan realisasi pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilakukan pembagian pembebanan masing-masing Pemerintah Pusat menanggung sebesar 40% (empat puluh persen), dan Pemerintah Daerah menanggung sebesar 30% (tiga puluh persen) dihitung dari seluruh kewajiban PDAM yang gagal bayar.
(3) Pelaksanaan ...

(3) Pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebesar 40% (empat puluh persen) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan sebagai pinjaman dari Pemerintah Pusat kepada PDAM dengan persyaratan pinjaman yang diatur dalam perjanjian pinjaman antara Pemerintah Pusat dan PDAM.
(4) Pemerintah Daerah MENETAPKAN status dana yang dibayarkan sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah, pinjaman Pemerintah Daerah, dan/atau hibah Pemerintah Daerah kepada PDAM.

Pasal 4

Pemberian jaminan Pemerintah Pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat.

Pasal 5

(1) Setiap pemberian jaminan Pemerintah Pusat didahului dengan perjanjian induk (umbrella agreement) antara Pemerintah Pusat c.q Menteri Keuangan, Pemerintah Daerah, dan PDAM, yang paling kurang memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Pusat melaksanakan pembayaran sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh kewajiban pembayaran kembali kredit investasi PDAM yang gagal bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. Setiap ...

b. Setiap pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebesar 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi pinjaman PDAM kepada Pemerintah Pusat;
c. Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan untuk menanggung beban sebesar 30% (tiga puluh persen) dari APBD, dan/atau mengkonversi beban sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi utang Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat; dan
d. Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan pembayaran pinjaman sebagai konversi dari pembagian pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Pernyataan kesediaan Gubernur/Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, wajib mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian induk (umbrella agreement).

Pasal 6

Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a diberikan kepada PDAM yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk PDAM yang tidak mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Hasil audit kinerja oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menunjukkan kinerja “sehat”; dan 2) PDAM ...

2) PDAM telah melakukan penetapan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) selama masa penjaminan.
b. Untuk PDAM yang mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat, diwajibkan telah memenuhi persyaratan program restrukturisasi dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Guna memperoleh jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dalam perjanjian kredit investasi antara bank dengan PDAM paling kurang memuat ketentuan sebagai berikut:
a. kewajiban PDAM untuk membuka rekening pada bank pemberi kredit investasi, atau bank yang ditunjuk oleh bank pemberi kredit investasi untuk keperluan transaksi penerimaan dan pengeluaran PDAM; dan
b. hak bank pemberi kredit investasi, atau bank yang ditunjuk oleh bank pemberi kredit investasi untuk memblokir dana sebesar kewajiban yang akan jatuh tempo, dan selanjutnya mendebet langsung dana yang diblokir tersebut.

Pasal 8

(1) Dalam rangka pemberian kredit investasi kepada PDAM, bank MENETAPKAN kriteria penilaian sesuai ketentuan perbankan.
(2) Menteri Pekerjaan Umum MENETAPKAN pedoman teknis kelayakan proyek investasi yang diajukan oleh PDAM.

Pasal 9

(1) Pemerintah Pusat menyediakan anggaran jaminan Pemerintah Pusat melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan estimasi kebutuhan pelaksanaan jaminan sebagai pembayaran atas kewajiban kontinjensi PDAM.
(2) Menteri Keuangan melakukan perhitungan kewajiban kontinjensi jaminan Pemerintah Pusat kepada PDAM.
(3) Penyediaan anggaran jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran selama periode penjaminan.

Pasal 10

Setiap pembayaran jaminan Pemerintah Pusat kepada bank harus didahului dan didasarkan pada perjanjian pinjaman antara PDAM dan Pemerintah Pusat sebesar jumlah yang akan dibayarkan kepada bank sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak dapat dipenuhi PDAM.

Pasal 11

(1) Pemerintah Pusat melakukan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat terhadap kewajiban kredit investasi PDAM yang gagal bayar setelah bank menyampaikan tagihan dan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa PDAM tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian pinjaman.
(2) Tata ...

(2) Tata cara penyampaian tagihan dan pemberitahuan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 12

Tingkat bunga kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM, ditetapkan sebesar BI rate ditambah paling tinggi 5% (lima persen), dengan ketentuan:
a. tingkat bunga sebesar BI rate ditanggung PDAM; dan
b. selisih bunga di atas BI rate paling tinggi sebesar 5% (lima persen) menjadi subsidi yang ditanggung Pemerintah Pusat.

Pasal 13

(1) Pemerintah Pusat menyediakan anggaran subsidi bunga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Pusat memberikan subsidi bunga selama jangka waktu kredit investasi.

Pasal 14

Pemberian subsidi bunga Pemerintah Pusat atas kredit investasi yang digunakan oleh PDAM dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 15

(1) Subsidi bunga kepada bank dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali masing-masing pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
(2) Ketentuan ...

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran subsidi bunga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 16

(1) Pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pemberian jaminan dan subsidi bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum dilakukan oleh Tim Koordinasi yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
b. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
dan
c. melaksanakan …

c. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat meminta bantuan Kantor Akuntan Publik, atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit keuangan atas pekerjaan yang dibiayai dengan kredit investasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, dan tata kerja Tim Koordinasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 17

(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN bank yang dapat memberikan kredit investasi kepada PDAM berdasarkan permohonan bank yang bersangkutan.
(2) Jaminan dan subsidi bunga Pemerintah Pusat hanya diberikan kepada bank yang melakukan penandatanganan perjanjian kredit investasi dengan PDAM dan diberikan sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
(3) Jangka waktu pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
BAB VI ...

Pasal 18

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso